Seorang Tahanan KPK Dirawat di RSPAD karena Positif COVID-19

Pemeriksaan tahanan di Pomdam Jaya Guntur ditunda sementara

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, seorang tahanan KPK harus menjalani perawatan karena positif terjangkit virus corona atau COVID-19.

"Informasi yang kami terima dari Karutan (Kepala Rutan) benar ada satu orang tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yang terkonfirmasi positif COVID-19. Saat ini, masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).

1. Pemeriksaan tahanan di Pomdam Jaya Guntur ditunda sementara

Seorang Tahanan KPK Dirawat di RSPAD karena Positif COVID-19Ilustrasi gedung KPK. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ali mengatakan, pihak Rutan sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Setiabudi, untuk tindakan lebih lanjut terhadap tahanan lain yang ada indikasi kontak erat dengan tahanan tersebut.

"Untuk sementara, pemeriksaan penyidikan tahanan yang berada di Pomdam Jaya Guntur dilakukan penundaan. Sedangkan untuk persidangan yang tidak bisa ditunda, akan diupayakan via online dengan posisi terdakwa dari rutan Pomdam Jaya Guntur," ucap Ali.

Baca Juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Siapa Penggantinya?

2. Ada 115 orang di lingkungan KPK terpapar COVID-19

Seorang Tahanan KPK Dirawat di RSPAD karena Positif COVID-19Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya, Ali mengatakan, 1.931 orang yang berada di lingkungan KPK telah mengikuti tes swab yang dilaksanakan sejak 7-14 September 2020.
Ali mengatakan, saat ini pihaknya baru mendapatkan hasil tes dari 1.898 orang.

"Total konfirmasi positif 115 orang terdiri dari pegawai KPK dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat 18 September 2020.

Dari 115 orang yang dinyatakan positif COVID-19, 33 orang dinyatakan sembuh. Kemudian, ada 81 orang yang saat ini masih menjalani perawatan, serta isolasi mandiri.

"Total meninggal satu orang. Diagnosa akhir non-COVID, yaitu almarhum Pandu HS (Hendra Sasmita)," ujar Ali.

3. 75 persen pegawai KPK bekerja dari rumah sejak 14 September

Seorang Tahanan KPK Dirawat di RSPAD karena Positif COVID-19Pegawai KPK Jalani Test Swab (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Jakarta resmi kembali melakukan PSBB sejak Senin, 14 September 2020. PSBB juga mengatur tentang pembatasan kegiatan di perkantoran. Ali Fikri sebelumnya mengatakan, pihaknya juga sudah menjalankan aturan tersebut.

"Mulai hari Senin tanggal 14 September 2020 aktivitas pekerjaan dilaksanakan dengan ketentuan sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin 14 September 2020.

Pegawai yang harus bekerja di kantor memiliki jam kerja selama 8 jam, dengan sistem shift. Di antaranya hari Senin-Kamis Shift I (08.00-17.00 WIB) dan
Shift II (11.00 -20.00 WIB), serta hari Jumat Shift I (08.00- 17.30 WIB) dan Shift II (11.00-20.30 WIB). Selain itu, pelaksanaan koordinasi atau rapat diutamakan melalui media daring.

"Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama 3 jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta," ujar Ali.

Ali menuturkan, khusus unit kerja pengamanan, tetap melaksanakan tugas pengamanan tahanan dan aset selama 1x24 jam.

"Secara terus menerus dengan sistem shift," tuturnya.

Dia menambahkan, selama melaksanakan aktifitas di dalam area gedung, KPK juga selalu aktif mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Seperti wajib memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat mau pun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah perluasan COVID-19," ucapnya.

Baca Juga: ICW: Jika Firli Tak Jadi Ketua, Tak Ada Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya