Seorang Tersangka Diduga Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Ditangkap

Satu tersangka lainnya masih buron

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya menangkap seorang tersangka yang diduga menipu Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Abdullah Al-Saud. 

"Tersangka AE (Eka Augusta) sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara, satu lagi tersangka EM (Evie Marindo) masih dalam pencarian," kata Asep di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

1. Polri sudah periksa 24 saksi untuk penyelidikan kasus ini

Seorang Tersangka Diduga Tipu Putri Arab Saudi Lolowah DitangkapKabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Asep menjelaskan kasus ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sejak Mei 2019. Polisi juga sudah memeriksa 24 saksi yang diduga mengetahui kasus ini.

"(Saksi) mulai dari pelapor pemilik dan penyewa tanah kontraktor, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional), arsitek, aparatur desa, dan manajer tanah," kata dia.

Baca Juga: Arab Saudi Bantah Ada Kasus Virus Corona di Negaranya

2. Polri juga menyita beberapa barang bukti

Seorang Tersangka Diduga Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Ditangkap(polri.go.id)

Tak hanya itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil penipuan para tersangka. Di antaranya satu mobil Jaguar, satu mobil Toyota Alphard, beberapa buku tanah, dokumen akta jual beli (AJB), dan dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor.

"Kemudian penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama tujuh bidang tanah di daerah Gianyar, dan delapan rekening BCA milik tersangka," kata Asep.

Asep menjelaskan, kedua tersangka penipuan ini memiliki peran yang sama dalam menjalankan aksinya. "Peran-perannya langsung menjadi orang yang berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator," ucap dia.

3. Putri Lolowah ditipu hingga Rp512 miliar

Seorang Tersangka Diduga Tipu Putri Arab Saudi Lolowah DitangkapIlustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pada 27 April 2011 hingga 16 September 2018, Putri Lolowah mengirimkan uang USD36.106.574,84 atau setara Rp 505.492.047.760 miliar.

"Untuk pembelian tanah dan pembangunan vila Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali," ujar Sambo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/1).

Hingga 2018, pembangunan vila tersebut tak kunjung rampung. Selain itu, berdasarkan penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, bangunan villa Kama dan Amrita Tedja tidak senilai Rp505 miliar.

"Berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp37.614.163.045,24," ujar Sambo.

"Tanah dan vila tersebut akan dibalik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun sampai sekarang, tanah dan villa tersebut masih atas nama tersangka," kata dia, menambahkan.

4. Tersangka disangkakan melanggar pasal TPU

Seorang Tersangka Diduga Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Ditangkap(IDN Times/Sukma Shakti)

Sambo menambahkan, pada Maret 2018 tersangka juga menawarkan sebidang tanah seluas 1.600 M2 kepada Putri Lolowah. Tanah itu terletak di jalan  Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Tersangka hingga kini masih diburu polisi.

"Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD500.000 (Rp7 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi setelah di konfirmasi, tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: 2 WNI Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Al-Saud Rp505 Miliar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya