Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

Tomy Winata meminta maaf atas kejadian tersebut

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Soenarso (HS), menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara yang merupakan salah satu kuasa hukum pengusaha ternama Tomy Winata (TW), Desrizal (DA), Kamis (18/7), kemarin.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan bahwa Desrizal kini tengah diperiksa di Polres Jakarta Pusat.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

1. Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara

Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi TersangkaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, penetapan Desrizal sebagai tersangka, usai pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu kata Argo, juga dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti (barbuk), memeriksa saksi pelapor, serta saksi yang melihat.

"Barbuk-nya ada visum dan lain-lain," jelas Argo.

Baca Juga: AJI: Aura HPN Lebih Banyak Acara Pemerintahan, Undang Tomy Winata

2. Tomy Winata meminta maaf atas kejadian tersebut

Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi TersangkaIDN Times/Rangga Erfizal

Sebelumnya, juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, mengaku terkejut dan menyesalkan terjadinya peristiwa itu.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi” ungkap
Hanna Lilies, dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Hanna, selama ini Desrizal diketahui bukanlah orang yang temperamental. Tomy, kata Hanna, juga mengimbau agar Desrizal taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku .

Lebih lanjut, atas peristiwa itu, Tomy kata Hanna sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Indonesia.

"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” jelas Hanna.

3. Kronologi penyerangan

Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi TersangkaIDN Times/Rangga Erfizal

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, menceritakan peristiwa saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu. Pada saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

"Pengacara berinisial D itu langsung berdiri, mendekati hakim, kemudian mengeluarkan ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim yang membacakan putusan," ujar Makmur dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/7).

D menyerang hakim berinisial HS dengan ikat pinggang hingga mendarat di dahi HS. Hakim anggota berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang.

"Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku. Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera melakukan visum," tutur Makmur.

4. PN Jakarta Pusat koordinasi dengan MA atas kejadian itu

Serang Hakim PN Jakpus, Kuasa Hukum Tomy Winata Resmi Jadi Tersangkamahkamahagung.go.id

Atas kejadian itu, PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sikap mereka ke depan, apakah pihak pengadilan akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Dari keterangan Makmur, peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat pengusaha nasional Tomy Winata (TW) melawan PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mengalami penganiayaan, hakim tersebut pergi ke rumah sakit untuk melakukan visum.

"Setelah kejadian itu, majelis hakim yang bersangkutan langsung dikawal petugas keamanan PN Jakpus langsung ke rumah sakit untuk segera visum atas kejadian tersebut," kata Makmur.

Baca Juga: Tomy Winata Minta Maaf atas Tindakan Kuasa Hukumnya yang Memukul Hakim

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya