Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim Memuaskan

Burhanuddin padahal disebut dalam dakwaan kasus Joko Tjandra

Jakarta, IDN Times - Sanitiar (ST) Burhanuddin resmi menjabat sebagai Jaksa Agung usai dilantik Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada 2019 lalu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, kinerja Burhanuddin dinilai cukup memuaskan.

Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Indonesia Political Review (IPR) terhadap kinerja para menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin pada 1 tahun pemerintahannya. Hasil survei menunjukkan secara umum kinerja para menteri masih berada di bawah 50 persen. Jaksa Agung ST Burhanuddin berada di urutan keempat dengan 44,0 persen.

"Alhamdulillah hingga saat ini persidangan secara online telah dilaksanakan di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dengan jumlah persidangan sebanyak 388.075 kali persidangan. Adapun sebanyak 73.284 perkara telah diputus atau diselesaikan secara online. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun di tengah pandemik COVID-19, hak masyarakat pencari keadilan tidak diabaikan," ungkap Hari dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

1. Kejagung terbitkan aturan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di bawah kepemimpinan Burhanuddin

Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim MemuaskanIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Tidak hanya persidangan saja, guna menunjang kelancaran penanganan perkara, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik juga dilakukan secara online sebanyak 2.758 perkara.

Hari mengatakan, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tentu saja, hanya tindak pidana tertentu yang penuntutannya bisa dihentikan.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta," katanya.

Hari menjelaskan, penghentian penuntutan harus melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Sehingga, pengadilan lebih berkonsentrasi menyelesaikan kasus besar yang merugikan masyarakat, menghemat waktu dan anggaran.

"Tindak lanjut pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan sebanyak 101 perkara dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan empat perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara, yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota," ujarnya.

Baca Juga: Disebut di Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung: Saya Tak Kenal Joko Tjandra

2. Ribuan perkara ditangani bidang Pidana Khusus

Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim MemuaskanKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selanjutnya, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan sebagai berikut.

  1. Penyelidikan sebanyak 1.477 perkara
  2. Penyidikan sebanyak 986 perkara
  3. Penuntutan sebanyak 1.687 perkara
  4. Eksekusi sebanyak 1.523 perkara
  5. Upaya hukum sebanyak 723 perkara

Hari mengatakan, ada perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian, yakni kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus ini, empat terdakwa sudah divonis penjara seumur hidup.

Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

"Sementara terhadap tuntutan atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro dan terdakwa Heru Hidayat pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 telah dibacakan tuntutan dengan pidana pokok seumur hidup," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam kasus Jiwasraya Kejaksaan telah menetapkan 13 Manajer Investasi (MI) selaku pelaku korporasi sebagai tersangka. Kasus ini diduga  merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000.

3. Selamatkan uang negara triliunan rupiah

Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim MemuaskanANTARA FOTO/Wahyu Putro

Dalam 1 tahun periode Burhanuddin menjabat, bidang Pidsus Kejaksaan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp19.629.250.912 dan 1.412 Ringgit Malaysia. Berikut ini rinciannya.

  1. Bidang Pidsus Kejagung telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675
  2. Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490, 1.412 Ringgit Malaysia dan yang lainnya berupa aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.

Adapun Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut.

  1. Bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah berhasil melaksanakan pengembalian keuangan negara sebesar Rp7.028.705.921.302
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660 dan dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343

Hari mengatakan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan menyelamatkan uang negara sebesar Rp388.876.848.205.645 dan USD 11.839.755. Berikut ini rinciannya.

  1. Bidang Datun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp223.000.000.000.000
  2. Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia, nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp16.587.848.205.645 dan USD 11.839.755

Untuk pemulihan keuangan negara, yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan mencapai Rp11.134.755.626.385 dan USD 406.906. Berikut ini rinciannya.

  1. Bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp253.705.449.895,52
  2. Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.881.050.176.490 dan USD 406.906

Baca Juga: Surati Jokowi, ICW Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberhentikan

4. Mengembalikan aset pemerintah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp10 triliun

Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim MemuaskanJaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Hari menyampaikan, selama ini Kejaksaan telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah. Aset-aset itu biasanya yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.

"Adapun capaian pengembalian aset Pemerintah Daerah oleh Kejaksaan mencapai Rp10.500.021.725.000," ucapnya.

Berikut ini beberapa pencapaian pengembalian aset milik Pemerintah Daerah oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

  1. Pengembalian 17 aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah senilai Rp2.400.000.000 oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto
  2. Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Medan, per bulan September 2020, telah menyelamatkan aset negara sebesar lebih dari Rp76.000.000.000, sebagaimana disampaikan pada Rapat Virtual bersama KPK RI terkait hasil tindak lanjut penyelesaian Masalah aset dan piutang pajak di Balai kota medan pada tanggal 21 September 2020
  3. Kejaksaan Negeri Sinjai menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai yaitu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai pihak ketiga senilai Rp2.781.725.000
  4. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, pada tanggal 14 Agustus 2020 berhasil mengembalikan lima unit kendaraan roda empat hasil sitaan yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Yalimo Papua dari pihak ketiga
  5. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada tanggal 16 September 2020. Aset yang diselamatkan adalah tanah perwatasan atau garapan  seluas 73.531 m² senilai Rp121.000.000.000, yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya dan dikuasai oleh pihak ketiga
  6. Sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp61.000.000.000. Aset tersebut berupa tanah seluas 39.985 meter2 dan uang sebesar Rp6.300.000.000.

5. 101 buronan ditangkap

Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim MemuaskanIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Salah satu program unggulan yang dimiliki oleh Kejaksaan RI adalah TABUR 31.1, yaitu  program penangkapan buronan untuk menuntaskan penanganan perkara. Hari berujar, dalam setahun ini, Kejaksaan berhasil menangkap 101 buronan. Penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga yang berada di luar negeri.

"Kejaksaan tidak hanya berfokus pada menangkap orang semata, melainkan juga terus berupaya menyumbangkan pendapatan melalui PNBP. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp882.506.952.671," ujarnya.

6. 28 Jaksa 'Nakal' dikenakan sanksi

Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim MemuaskanPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Rabu (21/10/2020) (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Hari menuturkan, pihaknya melaksanakan tindakan disiplin secara tegas kepada Jaksa yang menyimpang atau nakal. Hal ini berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019, tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

"Dengan melakukan mutasi terhadap pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan terdapat indikasi penyimpangan kewenangan, yaitu terhadap dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV dan Jaksa Fungsional, serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang," tutur Hari.

7. ICW surati Jokowi, minta Jaksa Agung ST Burhanuddin diberhentikan karena terkesan melindungi Jaksa Pinangki

Setahun Menjabat, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diklaim MemuaskanDokumentasi - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirim surat kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin diberhentikan dari jabatannya.

"Hal yang melatarbelakangi permintaan tersebut adalah performa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanudin kerap menimbulkan persoalan, terutama terkait penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko S Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2020).

Kurnia mengatakan, pihaknya mencatat tiga hal penting terkait kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki. Pertama, Kejagung dinilai mengabaikan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali," ucap Kurnia.

Kedua, Kejagung terkesan ingin melindungi Jaksa Pinangki. Hal ini berdasarkan penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana dalam waktu singkat.

"Ketiga, Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap tahapan penanganan perkara," katanya.

Di luar itu, lanjut Kurnia, Kejagung sudah terbukti melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko Tjandra. Temuan ini merujuk pada pernyataan anggota Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala dan Ninik Rahayu, pada awal Oktober 2020.

"Berdasarkan alasan-alasan di atas, ICW memandang bahwa ST Burhanuddin telah gagal mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia. Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," tutur Kurnia.

Baca Juga: Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya