Sewa Helikopter Mewah, Firli Bahuri Merasa Tidak Merugikan KPK

Firli tak menyangka jika perbuatannya jadi sorotan publik

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri, terkait penggunaan helikopter mewah. Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar mengatakan, Firli saat itu tidak tahu jika perbuatannya bakal menjadi sorotan publik.

"Terperiksa (Firli) tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti. Dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK," kata Artidjo dalam siaran live streaming, Kamis (24/9/2020).

1. Biaya sewa helikopter mencapai Rp7 juta per jam

Sewa Helikopter Mewah, Firli Bahuri Merasa Tidak Merugikan KPKKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Artidjo menjelaskan, helikopter mewah itu digunakan Firli, istri dan dua anaknya. Mereka melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020. Kemudian, perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Firli menggunakan helikopter itu untuk menengok makam orang tuanya di Baturaja. Biaya sewa helikopter mencapai Rp7 juta per jam. Penyewaan helikopter tersebut diatur oleh ajudan Firli yang benama Kevin.

Firli, kata Artidjo, menyewa helikopter guna efisiensi waktu. Hal ini karena, dia ingin segera mengikuti rapat di Kemenko Polhukam pada Senin, 22 Juni 2020.

"Terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helikopter," jelasnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Langgar Kode Etik, Dewas: Harusnya Ketua KPK Jadi Teladan

2. Sebagai Ketua KPK, Firli harusnya menjadi teladan

Sewa Helikopter Mewah, Firli Bahuri Merasa Tidak Merugikan KPKAnggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, hal yang memberatkan Firli melanggar kode etik karena perwira tinggi (Pati) Polri itu tidak menyadari pelanggaran yang dia lakukan.

"Kedua, terperiksa (Firli) sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Meski dinyatakan melanggar kode etik, ada dua hal yang membuat hukuman Firli menjadi ringan. Pertama, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

"Kedua, terperiksa kooperatif. Sehingga, memperlancar jalannya persidangan," ucapnya.

Albertina menambahkan, keputusan yang diambil Dewas memperhatikan aturan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.

3. Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis

Sewa Helikopter Mewah, Firli Bahuri Merasa Tidak Merugikan KPKKetua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Firli melanggar kode etik karena tidak mengindahkan kewajibannya sebagai insan komisi antirasuah. Meski begitu, Firli hanya diberikan sanksi yang tergolong ringan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. Yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

4. Firli menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya

Sewa Helikopter Mewah, Firli Bahuri Merasa Tidak Merugikan KPKKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Usai dinyatakan melanggar kode etik, Firli menyampaikan permohonan maaf. Dia juga menerima keputusan Dewas.

"Kepada Majelis yang saya hormati, pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. Dan saya nyatakan putusan saya terima, saya pastikan saya tak akan mengulangi," kata Firli.

Baca Juga: Divonis Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya