Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi Berat

Tindakan Firli dinilai mencoreng kredibilitas KPK

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang etik soal helikopter mewah yang digunakan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Selasa, 25 Agustus 2020. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana mengatakan, sidang itu harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mendesak agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK, diikuti dengan perintah agar yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

1. Tindakan Firli dinilai mencoreng kredibilitas KPK

Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi BeratPeneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (ANTARA News/Fathur Rochman)

Kurnia mengatakan, sidang ini didasarkan atas tindakan Firli saat menggunakan helikopter mewah dengan jenis helimousine. Tindakan itu dinilai mencoreng kredibilitas KPK.

"Dan semakin menciptakan situasi skeptisisme publik terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," katanya.

Menurut Kurnia, dugaan pelanggaran kode etik ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Firli. Saat ia menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Bahkan dalam sebuah kesempatan, ia juga diketahui sempat memberikan akses khusus terhadap salah seorang saksi yang akan diperiksa penyidik," ujarnya.

Tak berhenti di situ, ratusan pegawai KPK, kata Kurnia, pernah membuat petisi menyoal tindakan Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar.

"Pada saat itu, Firli Bahuri luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya yaitu Polri," ucap Kurnia.

Baca Juga: Dinilai Lamban Tangani Kasus Etik Firli, Dewas KPK: Tak Mau Gegabah 

2. Wajar tingkat kepercayaan publik kepada KPK menurun

Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi BeratIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Kurnia melanjutkan, sebagai Ketua KPK, Firli terlihat konsisten mempertahankan pola kerja seperti saat ia menjadi Deputi Penindakan. Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan, serta tidak menuntaskan perkara-perkara besar. 

"Menjadi hal wajar saat empat lembaga survei mengatakan bahwa terdapat penurunan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Konteks ini tentu tidak bisa dilepaskan dari berlakunya UU KPK baru dan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri sebagai Ketua KPK," ujar Kurnia.

Saat menjabat sebagai Ketua KPK, Firli juga terindikasi melanggar kode etik. Kurnia mencontohkan, Firli terkesan abai dalam melindungi pegawai yang saat itu diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Pengabaian ini dinilai serius, lantaran apa yang menimpa pegawai KPK terindikasi sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan.

"Artinya, pengabaian Ketua KPK itu patut diperiksa lebih lanjut apakah merupakan bagian dari penghalang-halangan penyidikan tersebut atau tidak. Apabila terbukti maka bukan hanya pelanggaran etik yang terjadi, tetapi tindak pidana," jelasnya.

Selain itu, Firli pernah mengembalikan paksa salah seorang penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, ke institusi Polri. Dalam kasus ini, Firli kata Kurnia, tertangkap basah berbohong. Hal ini karena, Firli menyatakan pengembalian Rossa Purbo Bekti diminta oleh Polri. Namun, dibantah oleh pihak Polri.

"Tindakan-tindakan semacam ini tentu tidak dapat dibenarkan. Karena, akan semakin menciptakan citra buruk terhadap institusi KPK," kata Kurnia.

3. Dewas KPK harus berani menindak tegas Firli

Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi BeratKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Kurnia menuturkan, jika hal ini terus menerus dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas, bukan tidak mungkin di waktu mendatang tindakan tersebut akan berulang. Selain itu, Dewas juga akan dinilai publik telah gagal dalam menegakkan kode etik di internal kelembagaan KPK.
 
Kurnia menambahkan, berkaca pada pengalaman sebelumnya, organ pengawasan internal KPK yakni Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) sempat memberikan sanksi tegas kepada dua orang pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang karena terbukti melanggar kode etik.

"Dalam konteks ini publik akan melihat, apakah Dewan Pengawas memiliki keberanian sebagaimana Kedeputian PIPM untuk menyidangkan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua KPK," tuturnya.

4. Ada tiga orang yang akan menjalani sidang etik

Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi BeratKetua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, 3 orang akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020. Sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tumpak mengatakan, sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Dia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

''Selanjutnya, sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Agustus 2020.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi. Dia disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku sinergi pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tumpak menjelaskan, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada Pasal 8 aturan tersebut, diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," jelas Tumpak.

Baca Juga: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli soal Helikopter Mewah 25 Agustus

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya