Sidang Etik Ketua KPK, Nasib Firli Bahuri Diputus Selasa Pekan Depan

Sidang akan terbuka untuk umum

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter mewah. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pekan depan.

"Tinggal sidang putusan, Selasa 15 September (2020) jam 11.00 WIB," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

1. Sidang putusan terbuka untuk umum

Sidang Etik Ketua KPK, Nasib Firli Bahuri Diputus Selasa Pekan DepanIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang ini sudah digelar sebanyak tiga kali dan bersifat tertutup.Syamsuddin memastikan sidang putusan besifat terbuka untuk umum. Syamsuddin mengatakan Firli enggan mengajukan pledoi pada sidang hari ini.

"(Pledoi dalam sidang etik) Ada, tapi Pak FB (Firli) tidak mau gunakan," ujarnya.

IDN Times sudah mencoba menghubungi Firli untuk mengetahui alasan dia tak ajukan pledoi. Namun hingga berita ini diturunkan, Firli belum merespons.

Baca Juga: Percepat Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, KASN Sambangi KPK

2. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

Sidang Etik Ketua KPK, Nasib Firli Bahuri Diputus Selasa Pekan DepanKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkankannya usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2020.

3. Helikopter yang digunakan Firli dinilai termasuk level atas

Sidang Etik Ketua KPK, Nasib Firli Bahuri Diputus Selasa Pekan DepanKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pake kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan Undang-Undang dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf. Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: 23 Pegawai KPK Positif COVID-19, Sidang Firli Bahuri Ditunda

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya