Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres, Ruas Jalan Menuju MK Kembali Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penutupan serta pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), guna mengamankan jalannya sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini disampaikan Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Muhammad Nasir. "Iya kami menerapkan rencana alih arus dan rekayasa lalu lintas dalam rangka pengamanan sidang di MK pada Selasa,18 Juni 2019," ujar Nasir dalam keterangannya yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (17/6) malam.
Baca Juga: Ribuan Massa GNKR akan Kawal Sidang MK di Patung Kuda
1. Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan di sekitar MK saat sidang
1. Jalan Medan Merdeka barat sisi Timur dan Barat. Di kawasan ini akan ditempatkan MCB Barrier, tepatnya di depan Museum Gajah.
2. Jalan Medan Merdeka Utara. Di kawasan ini akan ditempatkan MCB Barrier, tepatnya di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri di dua sisi.
3. Jalan Veteran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni.
4. Jalan Majapahit ujung Traffic Light (TL) Harmoni.
5. Jalan Abdul Muis arah utara di TL Jalan Tanah Abang 2.
6. Jalan Veteran 3 Bina Graha.
2. KPU minta sidang sengketa pilpres ditunda
Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ditunda hingga Selasa (18/6). Majelis Hakim telah bermusyawarah dan sebagian permohonan termohon dikabulkan.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar sidang diundur pada hari Rabu (19/6) untuk menyiapkan tanggapan permohonan gugatan. Hal ini dikarenakan permohonan gugatan mengalami perbaikan dan jadwal terlalu mepet bagi KPU untuk menyiapkan tanggapan.
MK mengabulkan sidang diundur, akan tetapi dilakukan pada Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB dan menerima berkas tanggapan dari KPU sebelum pukul 09.00 WIB.
"Jadwal jadi bergeser semua, jadi oleh kepaniteraan semua jadwal akan disesuaikan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
3. BPN minta pemilihan suara ulang di beberapa provinsi
Sebelumnya sidang perdana sengketa Pilpres 2019 dimulai di MK pada pukul 09.00 WIB, Jumat(14/6) lalu. Sidang diawali dengan pembacaan gugatan dari tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Berbagai argumen kecurangan dibacakan kubu Prabowo-Sandi dengan tuntutan menggelar pemilihan suara ulang di beberapa provinsi, dan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.
Baca Juga: Sidang Sengkela Hasil Pilpres 2019, BPN: Ada Ancaman Terhadap Saksi