Sidang Lanjutan Helikopter Mewah Ketua KPK Digelar Senin Pekan Depan

MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hari ini telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, terkait penyewaan helikopter mewah. Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, sidang itu akan dilanjutkan pada pekan depan.

"Majelis etik yang dibentuk Dewas KPK masih akan gelar sidang lanjutan pekan depan karena saksi-saksi belum hadir semua. (Sidang lanjutan) Senin, 31 Agustus 2020," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

1. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

Sidang Lanjutan Helikopter Mewah Ketua KPK Digelar Senin Pekan DepanKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta agar Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkankannya usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, hari ini.

Boyamin mengatakan, sidang hari ini cukup efisien dan tidak bertele-tele. Bahkan, sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB itu tidak sampai satu setengah jam. Sidang ini dipimpin Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, serta dua anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya. Benar saya mengadukan dengan data yang kemarin (Firli) naik helikopter fotonya, terus tidak pakai masker. Saya juga melengkapi beberapa (data) misalnya melakukan perjalanan. Artinya rekonstruksi berjalan," ungkapnya.

"Kemudian mencari helikopter itu milik siapa. Karena pernah dipakai oleh petinggi republik ini dari Solo ke Semarang. Jadi pesawat yang sama di tahun 2015 dari sebuah perusahaan X itu (datanya) ada juga," sambungnya.

2. Helikopter yang digunakan Firli dinilai termasuk level atas

Sidang Lanjutan Helikopter Mewah Ketua KPK Digelar Senin Pekan DepanKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong dalam kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pakai kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan Undang-Undang dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf,  saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Baca Juga: Sewa Helikopter Mewah, MAKI: Turunkan Jabatan Firli Bahuri!

3. Firli akui menggunakan uang sendiri untuk menyewa helikopter

Sidang Lanjutan Helikopter Mewah Ketua KPK Digelar Senin Pekan DepanKetua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Firli mengatakan, dia tidak menerima gratifikasi dan hadiah terkait penyewaan helikopter itu. Dia menilai, semua yang dikerjakannya untuk kemudahan tugasnya.

"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Firli menegaskan, apa yang dilakukannya bukanlah bentuk hidup mewah. Bahkan, dia sudah memberitahukan soal penyewaan helikopter tersebut kepada Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Saya lakukan karena untuk tuntutan kecepatan mobilitas. Saya mengabdi kepada bangsa dan negara, makanya apapun saya korbankan untuk bangsa dan negara. Jangankan uang dan harta, nyawapun saya pertaruhkan untuk bangsa dan negara," ucap Firli.

4. Menyewa helikopter untuk efisiensi waktu

Sidang Lanjutan Helikopter Mewah Ketua KPK Digelar Senin Pekan DepanKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Firli mencontohkan, dirinya sudah mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia selama 36 tahun, sejak berpangkat sersan dua polisi pada tahun 1984. Tahun 1983, dia mengikuti pendidikan Bintara Polri di Kodiklat 006 Betung Komdak Sumbagsel (sekarang SPN Betung Polda Sumsel).

"Masa saya harus menodai bhakti dan pengabdian saya tersebut dikarenakan hanya saya menggunakan helikopter untuk efektifitas dan efisiensi waktu saya?" ujarnya.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Sidang Etik Helikopter Mewah, ICW Minta Firli Bahuri Disanksi Berat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya