Sidang Perdana Korban Pemerkosaan Eks Dewas BPJS-TK Ditunda

Korban RA menggugat pelaku Rp1 triliun

Jakarta, IDN Times - RA, korban pemerkosaan eks Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB), hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang perdana ini terkait gugatan perdata yang dilayangkan RA kepada 
Syafri dan dua pimpinan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Aditya Warman serta Guntur Witjaksono.

Ketua Majelis Hakim Krisnugroho mengatakan, sidang itu ditunda karena pihak pengacara tergugat belum melengkapi berkas surat kuasa.

"Dinyatakan ditunda, karena kelengkapan dari kuasa belum sepenuhnya kami terima," kata Krisnugroho di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Sidang itu pun akan kembali dilaksanakan pada Rabu (13/3) mendatang.

1. Gugatan diajukan terhadap perbuatan tercela SAB

Sidang Perdana Korban Pemerkosaan Eks Dewas BPJS-TK Ditunda(IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pengacara RA, Heribertus mengungkapkan, ketiganya digugat mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 65 dan Pasal 52 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Nilai gugatan materiel dalam kasus ini Rp3,7 juta. Sedangkan nilai kerugian imaterielnya Rp1 triliun.

"Yang digugat itu perbuatan tercelanya si SAB, kemudian yang dua orang ini bukannya, katakan lah menegur atau apa, bahkan seolah-olah melindungi. Dan bahkan yang tergugat tiga itu menskorsing. Bukannya mengatasi masalah tapi malah akan disingkirkan," ujar Heribertus.

2. Sidang pekan depan masih terkait pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa

Sidang Perdana Korban Pemerkosaan Eks Dewas BPJS-TK DitundaIDN Times/Indiana Malia

Heribertus menambahkan, sidang yang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa. Hal ini dikarenakan, pihak pengacara tergugat belum bisa melengkapinya hari ini.

"Tadi masih terjadi perdebatan pendapat mengenai surat kuasa dari pihak BPJS karena yang saya baca tadi, surat kuasa dari BPJS kelembagaan. Padahal yang saya gugat (SAB) selaku anggota BPJS. Terutama tergugat kedua dan ketiga," kata dia.

"Tadi pun masih belum dilengkapi tergugat satu mengenai izin-izinnya. Dan surat kuasa dari tergugat dua dan tiga belum didaftarkan. Sehingga sidang selanjutnya ditunda masih acara pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa," Heribertus melanjutkan.

3. Pengacara Dewas BPJS menilai gugatan kepada kliennya berkaitan dengan lembaga

Sidang Perdana Korban Pemerkosaan Eks Dewas BPJS-TK DitundaKuasa Hukum Dewas BPJS Togar Sijabat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ditempat yang sama, Togar Sijabat, pengacara Aditya dan Guntur menilai gugatan RA yang ditujukan kepada kliennya sebagai anggota Dewas BPJS berkaitan dengan kelembagaan. Karena itu, pihak direksi memberikan arahan langsung kepadanya terkait pendampingan hukum kedua kliennya itu.

"Penggugat itu mengajukan gugatannya biar kalian wartawan juga, biar kalian juga ngerti dia menggugat memakai kata 'selaku anggota dewan pengawas BPJS'. Kalau sudah selaku ini, sudah bicara organ. Tidak ada lagi bicara pribadi. Kalau sudah bicara organ BPJS, apalagi sudah ada panggilan pengadilan, yang berhak mewakili ke dalam maupun ke luar pengadilan itu kembali ke peraturan adalah direksi," kata dia.

Togar mengakui ada beberapa berkas yang kurang dalam sidang kali ini. "Oh kurangnya itu hanya masalah legalisir di depan. Legalisir-legalisir aja," ungkap dia.

4. Gugatan imateril berdasarkan kerugian RA

Sidang Perdana Korban Pemerkosaan Eks Dewas BPJS-TK DitundaIDN Times/Indiana Malia

Sebagaimana diketahui, RA mengaku telah dilecehkan mantan atasannya itu sebanyak empat kali. Untuk menghindari tekanan dan cemooh dari publik, RA sempat mengunci seluruh akun media sosialnya. Bahkan, buntut pengakuannya, RA diberhentikan dari karier yang telah dirintisnya. Ia pun mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Kamis 31 Januari 2019. Besaran gugatan yang diajukan mencapai Rp1 triliun.

“Kenapa Rp1 triliun? Karena kehormatan dan harga diri klien kami sudah hancur atas apa yang dilakukan oleh tergugat. Kami berharap untuk pemulihan dan kohormatan nama baik. Karena dia mengalami cemoohan dari banyak pihak juga,” ujar pengacara RA, Shinta Halim.

5. Besaran gugatan imaterial nilainya subjektif

Sidang Perdana Korban Pemerkosaan Eks Dewas BPJS-TK Ditunda(IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ketika ditanya apakah Rp1 triliun adalah angka yang wajar, Heribertus mengatakan, harga diri dan kehormatan adalah hal yang tidak bisa diukur dengan uang.

“Harga diri gak bisa diukur sama uang, karena itu untuk mengembalikan rasa traumatik, harga diri, kami minta supaya dipulihkan nama baik. Imaterial memang subjektif, gak bisa diukur sama uang. Dalam perkara ini kami gugat Rp1 triliun,” tutur dia.

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Oknum Dewan BPJS TK Akan Kirim Surat ke Presiden 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya