Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Digelar 4 Januari 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan Praperadilan diajukan karena ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 14 November lalu.
Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada 2021.
"Prapid Nomor 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, Pemohon Moh.Rizieq. Sidang pada Senin, 4 Januari 2021," kata Suharno kepada IDN Times, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Kak Seto Temui Anak dan Cucu Rizieq Shihab Pascapenembakan
1. PN Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim yang memimpin sidang itu
Suharno menjelaskan, sidang tersebut diagendakan pada pukul 09.00 WIB. PN Jaksel juga sudah menunjuk hakim serta panitera penggantinya.
"Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," ucapnya.
2. Ini alasan Rizieq Shihab ajukan praperadilan
Editor’s picks
Sebelumnya, berkas gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020. Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan, upaya hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
"Dugaan diskriminasi yang terus-menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia kepada IDN Times, Selasa, 15 Desember 2020.
Melalui permohonan praperadilan, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah. Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.
3. Mabes Polri siap hadapi praperadilan Rizieq Shihab
Sementara, Mabes Polri juga siap menghadapi gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan alasan penetapan tersangka yang kuat pada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan," kata Argo, Rabu, 16 Desember 2020.
Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan. Antara lain Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Rizieq Shihab kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq, dijerat dua pasal tambahan yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Baca Juga: FPI dan PA 212 Buat Pernyataan Sikap, Minta Rizieq Shihab Dibebaskan