Sidang Praperadilan, Polisi: Rizieq Timbulkan Kerumunan di Petamburan

Rizieq disebut mengajak masyarakat datang ramai-ramai

Jakarta, IDN Times - Sidang praperadilan yang diajukan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali digelar hari ini. Agenda sidang kali ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri.

Pihak Rizieq sebelumnya mengklaim acara di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 hanya mengundang 17 orang. Menanggapi hal ini, salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyatakan Rizieq lah yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

"Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus, pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

1. Ajakan dilakukan lewat video yang ditayangkan di YouTube Front TV

Sidang Praperadilan, Polisi: Rizieq Timbulkan Kerumunan di PetamburanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Polisi mengatakan, ajakan tersebut dilakukan Rizieq lewat video yang ditayangkan dalam akun YouTube Front Tv. Video itu dibuat sehari sebelum acara pernikahan, ketika Rizieq memberi ceramah di Majelis Ta'lim Al A'faf Tebet, Jakarta Selatan.

"Maka, Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi penyelenggaraan tentang kekarantinaan kesehatan, serta tidak menjaga jarak dan yang hadir tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ucap Hengki.

Atas dasar tersebut, polisi pun mulai melakukan penyelidikan hingga menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Polisi juga menilai penetapan tersangka untuk Rizieq sah dan sesuai prosedur.

"Ya kami melakukan proses penegakan hukum terutama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, itu sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Hengki.

2. Acara di Petamburan diklaim dapat izin dari Wali Kota Jakarta Pusat

Sidang Praperadilan, Polisi: Rizieq Timbulkan Kerumunan di PetamburanPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, pada Sabtu, 14 November 2020 kliennya menggelar acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha di PN Jakarta Selatan, seperti dalam siaran langsung Kompas Tv, Senin (4/1/2021).

Kamil melanjutkan, pada saat bersamaan, Rizieq diundang dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Acara itu digelar pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI).

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," jelas Kamil.

"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir dikarenakan kerinduan terhadap pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," sambung dia.

Pendukung Rizieq yang terlanjur hadir pun tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) DKI Jakarta ikut turun tangan.

"Pembagian masker, hand sanitizer dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta," ujar Kamil.

"Bahwa untuk mendukung terciptanya jaga jarak, pihak Dishub DKI Jakarta juga menutup Jalan KS Tubun, mengupayakan tercipta space atau ruang yang layak
untuk jaga jarak atau social distancing," kata dia, menambahkan.

3. Minta Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan

Sidang Praperadilan, Polisi: Rizieq Timbulkan Kerumunan di PetamburanPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kamil mengatakan, Rizieq Shihab sudah bertanggung jawab dengan membayar denda Rp50 juta atas kerumunan di Petamburan, kepada Pemprov DKI Jakarta. Dia pun heran mengapa polisi tetap melakukan proses penyelidikan kepada Rizieq.

Kamil meminta Rizieq Shihab dibebaskan dari tahanan. Bukan hanya itu, dia meminta polisi menerbitkan surat perintah penghentian perkara atas kasus yang menjerat kliennya.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum. Dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata dia.

Dalam permohonan praperadilan, Rizieq juga mengkritisi Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan. Rizieq, kata Kamil, tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan," kata Kamil.

4. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Sidang Praperadilan, Polisi: Rizieq Timbulkan Kerumunan di PetamburanFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diberitakan sebelumnya, selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di antaranya, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya