Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Kamis

Sidang putusan bersifat terbuka

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Dewan Pengawas KPK segera menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oelh Ketua KPK Firli Bahuri, pada Kamis 24 September 2020 pukul 09.00 WIB.

"Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: ICW: Beban KPK akan Berkurang Jika Firli Bahuri Tak Lagi Jadi Ketua

1. Terpapar COVID-19, Syamsuddin Haris akan diwakilkan

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar KamisAnggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Hasil Sidang putusan itu akan dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan dua anggota Dewas lainnya yaitu Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Akan tetapi, Syamsuddin Haris kini sedang menjalani perawatan di RS Pertamina, karena terpapar COVID-19.

Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan, Syamsuddin akan diwakilkan oleh anggota Dewas lainnya.

"Bisa (diwakilkan). (Sidang) hanya baca karena putusan sudah ada," ucap Harjono.

Diketahui, sidang putusan seharusnya digelar pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Akan tetapi, KPK menggelar tes swab mendadak, lantaran anggota Dewas berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar COVID-19.

2. Dewas dinilai lambat memutuskan dugaan pelanggaran etik Firli

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar KamisJajaran Dewan Pegawas KPK menyampaikan konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri, terkait penggunaan helikopter mewah. Dewas juga diminta merekomendasikan agar Firli segera mengundurkan diri.

"Jika Komjen Pol Firli Bahuri tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, niscaya beban kelembagaan tersebut berkurang. Tinggal menyisakan problematika Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 September 2020.

Kurnia mengatakan, pihaknya beranggapan Dewas lambat dalam memutuskan dugaan pelanggaran kode etik Firli. Semestinya, sejak beberapa waktu lalu, Dewas sudah bisa memutuskan hal tersebut.

"Terlebih, tindakan dari Ketua KPK diduga keras telah bertentangan dengan Peraturan Dewas yang melarang setiap unsur pegawai KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme," ucapnya.

3. MAKI minta jabatan Firli diturunkan jika terbukti melanggar etik

Sidang Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar KamisKetua KPK Firli Bahuri tengah menumpang helikopter. (Dokumentasi MAKI)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta agar Dewas KPK menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK. Hal itu diungkapkankannya setelah menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Firli.

"Jika ini nanti terbukti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Jadi Ketua diganti dengan orang lain, saya sampaikan juga itu," kata Boyamin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin 31 Agustus 2020.

Boyamin mengatakan, berdasarkan penelusurannya, helikopter mewah yang digunakan Firli tergolong dalam kelas tinggi. Bahkan, jenis helikopter itu menurutnya pernah digunakan oleh artis Raffi Ahmad.

"Kan ketahuan di dalamnya kursinya kayak apa dan ketahuan dari aerodinamikanya kan pake kipas anginnya. Kipasnya yang di belakang itu di dalam lingkaran, itu memang cara bikinnya harus harga mahal demi keselamatan. Ini memang jenis helikopter level atas, level tinggi," jelasnya.

Sementara itu, terkait permintaan Boyamin agar jabatannya diturunkan, Firli enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, siap mengikuti aturan Undang-Undang dan keputusan Dewas KPK.

"Saya sudah sampaikan biar nanti Dewas yang menyampaikan semua. Mohon maaf. Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," ucap Firli.

Firli sendiri diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m atau kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca Juga: Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK: Gaji Saya Cukup untuk Bayar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya