Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

Perluasan ganjil genap mulai berlaku 9 September 2019

Jakarta, IDN Times - Sistem ganjil genap akhirnya resmi diperluas. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

"Sosialiasi mulai hari ini sampai 8 September. Kemudian kita akan uji coba pelaksanaan ganjil genap mulai 12 Agustus sampai 6 September," jelasnya dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga: Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

1. Uji coba akan dilaksanakan di ruas jalan baru

Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!IDN Times/Axel Jo Harianja

Syafrin menjelaskan, uji coba perluasan ganjil genap itu hanya akan dikenakan pada ruas jalan baru.

"Sementara koridor yang saat ini sudah berlaku, tetap permanen pemberlakuannya," jelas Syafrin.

2. Durasi waktu ganjil genap bertambah satu jam

Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!Antara FOTO/Hafidz Mubarak A

Kemudian, durasi waktu pemberlakuan ganjil genap pada periode kedua bertambah satu jam. Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

"Sore hari semula jam 16.00-20.00, ini ada tambahan jadi 21.00," ungkap Syafrin.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil genap.

"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol. Jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," katanya.

Tapi, kata Syafrin, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi sepeda motor dan kendaraan listrik. "Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," tuturnya.

3. Setelah uji coba selesai, polisi akan tindak pelanggar ganjil genap

Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya bakal menindak pelanggar aturan ganjil genap setelah masa uji coba selesai.

"Mulai 9 September mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," katanya.

4. Berikut ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap

Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sosialisasi ganjil genap mulai dilakukan pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. Sementara pemberlakuannya mulai 8 September 2019.

Berikut aturan sistem ganjil genap:

Waktu
- Senin s.d Jumat kecuali hari libur nasional
- Pukul 06.00 - 10.00 WIB & 16.00-21.00 WIB
- Kendaraan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, kendaraan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan ganjil genap (Gage)

(Perluasan Kawasan Gage)
1. JL. Pintu besar Selatan
2. JL. Gajah Mada
3. JL. Hayam Wuruk
4. JL. Majapahit

(Gage Saat ini)
5. JL. Medan Merdeka Barat
6. JL. M.H Thamrin
7. JL. Jenderal Sudirman

(Perluasan Kawasan Gage)
8. JL. Sisingamangaraja
9. JL. Panglima Polim
10. JL. Fatmawati (mulai simpang JL. Ketimun 1 sampai dengan simpang JL. TB Simatupang)
11. JL. Suryopranoto
12. JL. Balikpapan
13. JL. Kyai Caringin
14. JL. Tomang Raya

(Gage Saat Ini)
15. JL. Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang jalan KS. Tubun)
16. JL. Gatot Subroto
17. JL. M.T Haryono
18. JL. H. R. Rasuna Said
19. JL. DI Panjaitan
20. JL. Jenderal A.Yani (mulai simpang JL. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang JL. Bekasi Timur Raya)

(Perluasan Kawasan Gage)
21. JL. Pramuka
22. JL. Salemba Raya
23. JL. Kramat Raya
24. JL. Senen Raya
25. JL. Gn. Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat

Layanan Angkutan Umum
- MRT (Lebak Bulus - Bundaran HI)
- Layanan Bus Transjakarta Wilayah
a. Utara : Kor. 5 (Kp. Melayu-Ancol), Kor.9 (Pinang Ranti-Pluit), Kor. 10 (PGC Cililitan-Tj. Priok), Kor.12 (Tj.Priol-Pluit).
b. Timur : Kor.2 (Pulo Gadung-Harmoni), Kor.4 (Pulo Gadung-Dukuh Atas), Kor.7 (Kp. Rambutan-Kp. Melayu), Kor.9 (Pinang Ranti- Pluit), Kor.11 (Kp. Melayu-Pulo Gebang)
c. Barat : Kor.3 (Kalideres-Harmoni), Kor.13 (Ciledug-Blok M)
d. Selatan : Kor.1 (Blok M-Kota), Kor.6 (Ragunan-Dukuh Atas), Kor.8 (Lebak Bulus-Harmoni).

Baca Juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya