Sjamsul dan Itjih Nursalim Diminta Dihapus dari DPO, Ini Respons KPK

KPK pastikan Sjamsul dan Itjih Nursalim tetap masuk DPO

Jakarta, IDN Times - Advokat Senior Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghapus nama Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim dari daftar pencarian orang (DPO).

Maqdir menilai, penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Maqdir lewat keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (25/1/2021).

1. Status tersangka Sjamsul dan Itjih dinilai harus gugur demi hukum

Sjamsul dan Itjih Nursalim Diminta Dihapus dari DPO, Ini Respons KPKPengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail (ANTARA/HO-Aspri)

Sjamsul dan Itjih Nursalim terserat dalam perkara eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Oleh jaksa KPK, Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama eks Menko Perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Maqdir menjelaskan, MA telah membebaskan Syafruddin. Dalam putusannya, MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.

"Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga, status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” jelas Maqdir.

Baca Juga: Sjamsul Nursalim, Orang Terkaya ke-33 Indonesia yang Diburu Interpol

2. KPK dinilai melakukan pelanggaran HAM jika tak menghentikan penyidikan kasus ini

Sjamsul dan Itjih Nursalim Diminta Dihapus dari DPO, Ini Respons KPKIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Maqdir melanjutkan, pimpinan KPK harusnya berani mengoreksi dengan menghentikan penyidikan dan menghapus Sjamsul dan Itjih Nursalim dari DPO. Pimpinan KPK, kata Maqdir, tidak perlu merasa gamang apalagi bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim," ucap Maqdir.

"Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” katanya lagi.

3. KPK pastikan Sjamsul dan Itjih Nursalim tetap masuk DPO

Sjamsul dan Itjih Nursalim Diminta Dihapus dari DPO, Ini Respons KPKPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

IDN Times lantas meminta tanggapan Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri atas pernyataan Maqdir. Ali mengatakan, dalam amar putusan Syafruddin, majelis hakim tidak meminta status tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim dihapus.

"Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku. Kami memastikan, setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," ujar Ali kepada IDN Times, hari ini.

Baca Juga: Akhirnya Sjamsul dan Itjih Nursalim Masuk Daftar Buronan Internasional

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya