Soal Aturan Penghina Jokowi, Kapolri: Pro Kontra Itu Hal Biasa

Penegakan hukum cara terakhir untuk menindak para pelanggar

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sebelumnya mengeluarkan lima surat telegram rahasia (TR) terkait pencegahan virus corona atau COVID-19. Salah satu yang menjadi sorotan isi surat  telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

Aturan itu mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Namun menurut Idham, hal itu bisa diselesaikan dengan mekanisme praperadilan.

"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," ujar Idham dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (7/4).

1. Penegakan hukum adalah cara terakhir untuk menindak pelanggar

Soal Aturan Penghina Jokowi, Kapolri: Pro Kontra Itu Hal BiasaKabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (Dok. Humas Polri)

Baca Juga: Patroli Medsos Selama COVID-19, Polri Bakal Menindak Penghina Jokowi

Untuk diketahui, surat telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersediaan bahan pokok. Ketiga, telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

Keempat, telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Dan terakhir, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, penegakan hukum pun dipilih guna memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Namun, hal itu masi menjadi pilihan terakhir.

"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting. Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," ungkap Asep.

2. Pasien positif virus corona di Indonesia jadi 2.738 kasus

Soal Aturan Penghina Jokowi, Kapolri: Pro Kontra Itu Hal BiasaAchmad Yurianto dalam acara live streaming IDN Times dengan tema Jubir Jawab Pertanyaan Publik Soal Virus Corona pada 1 April 2020. IDN Times/Panji Galih

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus virus corona di Indonesia kembali bertambah menjadi 2.738 kasus. Atau ada penambahan 247 kasus dari sebelumnya, 2.491.

"Kita dapatkan penambahan kasus baru confirm pemeriksaan PCR COVID-19 sebanyak 247 orang. Sehingga total menjadi 2.738 orang," ujar Yurianto dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Selasa (7/4).

Data tersebut terhitung sejak 6 April 2020 pukul 12.00 WIB hingga 7 April 2020 pukul 12.00 WIB. Yurianto mengatakan bertambahnya kasus virus corona merupakan bukti masih adanya kontak langsung di antara masyarakat.

Yurianto mengatakan penambahan kasus kematian akibat virus corona di Indonesia sebanyak 12 orang.

"Kasus meninggal bertambah 12 orang, sehingga menjadi 221 orang," kata dia.

Walaupun angka kematian kian bertambah, Yurianto menyebutkan, ada juga pasien virus corona yang sembuh. Per hari ini terdapat penambahan 12 orang, sehingga total pasien yang sembuh dan berhasil bebas dari virus corona 204 orang.

"Kasus sembuh bertambah 12 orang, sehingga menjadi 204 orang,” kata dia.

3. Pasien positif virus corona tersebar di 32 Provinsi

Soal Aturan Penghina Jokowi, Kapolri: Pro Kontra Itu Hal BiasaIlustrasi (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Total penyebaran 2.738 kasus virus corona terdapat di 32 provinsi. DKI Jakarta masih menjadi provinsi penyumbang terbanyak kasus virus corona, yaitu 1.369 kasus. Lalu, peringkat kedua diduduki Jawa Barat 343 kasus, dan dilanjutkan Banten 194 kasus. 

Berikut data lengkap penyebaran kasus virus corona di 32 provinsi di Indonesia:

  1. Aceh 5 kasus
  2. Bali 43 kasus
  3. Banten 194 kasus
  4. Bangka Belitung 2 kasus
  5. Bengkulu 2 kasus
  6. Yogyakarta 41 kasus
  7. DKI Jakarta 1.369 kasus
  8. Jambi 2 kasus
  9. Jawa Barat 343 kasus
  10. Jawa Tengah 133 kasus
  11. Jawa Timur 194 kasus
  12. Kalimantan Barat 10 kasus
  13. Kalimantan Timur 31 kasus
  14. Kalimantan Tengah 20 kasus
  15. Kalimantan Selatan 18 kasus
  16. Kalimantan Utara 15 kasus
  17. Kepulauan Riau 9 kasus
  18. Nusa Tenggara Barat 10 kasus
  19. Sumatera Selatan 16 kasus
  20. Sumatera Barat 18 kasus
  21. Sulawesi Utara 8 kasus
  22. Sulawesi Tenggara 7 kasus
  23. Sumatera Utara 26 kasus
  24. Sulawesi Selatan 127 kasus
  25. Sulawesi Tengah 5 kasus
  26. Lampung 12 kasus
  27. Riau 12 kasus
  28. Maluku Utara 1 kasus
  29. Maluku 1 kasus
  30. Papua Barat 2 kasus
  31. Papua 26 kasus
  32. Sulawesi Barat 2 kasus

Sementara, dalam proses verifikasi di lapangan terdapat 34 kasus.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Penghina Presiden Jokowi di Media Sosial

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya