Soal Jual Beli Data NIK dan KK, Polri Tunggu Aduan Resmi dari Dukcapil

Kemendagri bantah melaporkan pemilik akun @hendralm

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, pihaknya masih menanti pengaduan resmi dari staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, terkait isu jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial.

Sebab, berdasarkan hasil diskusi Dukcapil dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, masih ada bukti-bukti yang belum kuat untuk melaporkan hal tersebut.

"Karena ada beberapa keterkaitan, yang dilaporkan isi kontennya atau yang dilaporkan ada pidana-pidana lainnya. Kalau isi kontennya menyangkut masalah pencemaran nama baik, kalau pidana lainnya menyangkut berita hoaks," terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Jual Beli NIK dan KK yang Beredar di Media Sosial

1. Informasi dari Dukcapil, 80 persen konten yang disebarkan adalah hoaks

Soal Jual Beli Data NIK dan KK, Polri Tunggu Aduan Resmi dari DukcapilKominfo

Dedi melanjutkan, berdasarkan informasi dari Dukcapil, 80 persen isi konten tentang jual beli data kependudukan itu adalah hoaks. Sedangkan sisanya, masih harus diklarifikasi, dikonfirmasi, dan diverifikasi kembali.

"Nanti dari penyidik, dengan adanya laporan-laporan, bukti-bukti yang dihadirkan baru kita akan melakukan penyelidikan untuk mengonstruksi delik yang dilanggar oleh pemilik akun tersebut," kata Dedi.

2. Polisi sudah identifikasi akun yang sebar informasi jual beli data kependudukan

Soal Jual Beli Data NIK dan KK, Polri Tunggu Aduan Resmi dari DukcapilIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri sudah mengidentifikasi pemilik akun penyebar isu jual beli data kependudukan tersebut. Polisi saat ini masih menunggu bukti-bukti yang dapat mengaitkan penyebar akun itu, bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau tidak.

Lebih lanjut, Dukcapil kata Dedi, melaporkan beberapa akun terkait isu tersebut. Akun itu akan didalami polisi sesuai fakta hukum yang berlaku.

"Makanya saya sampaikan, dalam penyebaran konten ada tiga hal penting yang harus diketahui. Penyidik akan mengacu ke situ. Siapa yang creator, buzzer, dan forwarder," kata Dedi.

3. Beredar informasi jual beli NIK dan KK di Twitter

Soal Jual Beli Data NIK dan KK, Polri Tunggu Aduan Resmi dari DukcapilIDN Times/screenshot/Axel Jo Harianja

Diketahui, informasi jual beli NIK dan KK disebarkan oleh akun @hendralm, di media sosial Twitter.

"Ternyata ada ya yang memperjualbelikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila," demikian tweet yang ditulis akun @hendralm milik Samuel Christian.

Dalam unggahan di akun tersebut, juga dicantumkan bukti-bukti percakapan jual beli NIK dan KK di grup Facebook bernama Dream Market Official. Samuel menduga, NIK dan KK itu digunakan untuk mendaftar nomor maupun paylater berbagai aplikasi.

4. Kemendagri bantah melaporkan pemilik akun @hendralm

Soal Jual Beli Data NIK dan KK, Polri Tunggu Aduan Resmi dari DukcapilIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh membantah pihaknya melaporkan pemilik akun @hendralm, ke polisi. Ia juga memastikan, data kependudukan masih tersimpan aman oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Kami melaporkan peristiwanya ke Bareskrim Polri. Kita tidak melaporkan orang, melaporkan peristiwa di media sosial itu,” kata Zudan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan ASN, Bupati Kudus Patok Harga Rp250 Juta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya