Soal Pencopotan Kapolres Kampar, Kapolri: Ini Masalah Etika

"Satu keteladanan lebih baik daripada 1.000 nasihat"

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akhirnya mengungkapkan alasan dirinya mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Darmawan dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, Riau.

"Masalah Kapolres Kampar itu tidak hanya masalah ketika dia terlambat apel. Tapi di situ juga terselip masalah etika," kata Idham dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).

1. Pencopotan Kapolres Kampar untuk memberi keteladanan pada kapolres lain

Soal Pencopotan Kapolres Kampar, Kapolri: Ini Masalah EtikaKapolri Idham Azis (Dokumen Humas Polri)

Idham melanjutkan, sebagai Kapolres seharusnya Asep bisa memberikan teladan. Menurutnya, satu keteladanan lebih baik daripada 1.000 nasihat.

"Saya akan memberi gambaran kepada kapolres yang lain bahwa Anda dilihat. Anda punya anak buah. Kalau Anda sudah gak benar, bagaimana kau bisa memimpin satu kesatuan," jelas Idham.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Ungkap Kesulitan Bongkar Kasus Novel Baswedan

2. Asep dimutasi karena tidak memperhatikan Kapolri saat memberikan arahan

Soal Pencopotan Kapolres Kampar, Kapolri: Ini Masalah EtikaIDN Times / Irfan Fathurohman

Asep dimutasi diduga karena tidak memperhatikan arahan Idham Azis. Kala itu, Idham tengah memberikan arahan saat peringatan hari ulang tahun (HUT) Brimob di Depok Jawa Barat, Rabu (14/11) lalu.

Kini, Asep ditugaskan pada bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Asep juga tengah diperiksa pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

3. Asep baru menjabat sebagai Kapolres Kampar selama dua bulan

Soal Pencopotan Kapolres Kampar, Kapolri: Ini Masalah Etikapolri.go.id

Untuk diketahui, Asep baru menjabat Kapolres Kampar pada pertengahan September 2019 lalu. Kini, posisinya digantikan oleh AKBP Muh Kholid yang sebelumnya menjabat sebagai Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Informasi itu juga tertulis dalam surat telegram rahasia (TR) nomor ST/3094/XI/KEP./2019 yang terbit pada Senin (18/11) lalu. Surat telegram tersebut, ditandatangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Kampar, IPW: Sebaiknya Cukup Diingatkan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya