Soal Rekomendasi Penutupan Jalan, Polda Metro Tunggu Perintah Pimpinan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tidak akan menutup akses jalan di DKI Jakarta, meski sudah ada surat rekomendasi pembatasan transportasi umum dan orang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/4).
1. Akses jalan di Jakarta masih bisa dilalui
Senada, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, belum ada penutupan arus lalu lintas baik masuk, maupun keluar dari Jakarta .
"Sampai siang ini Jakarta normal, belum ada jalur-jalur ditutup atau disekat," ujar Sambodo.
Baca Juga: Plintat-Plintut Pemerintah Soal Pembatasan Sosial Berskala Besar
2. Pemprov DKI menilai surat dari BPTJ tidak perlu
Keputusan pembatasan akses itu harus menunggu penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. "Jadi kita menunggu dulu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi hari ini.
Syafrin menilai, surat edaran yang dikeluarkan BPTJ tidak perlu diterbitkan. Sebab, pembatasan sosial diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Karena sekarang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2020, di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan," kata Syafrin.
Editor’s picks
3. BPTJ sebelumnya mengeluarkan rekomendasi pembatasan akses kendaraan dan jalan
Diberitakan sebelumnya, terdapat surat edaran bernomor bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020 yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Pramesti. Dalam surat tersebut BPTJ merekomendasikan penghentian akses kendaraan umum maupun pribadi untuk keluar masuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penutupan akses jalan raya dan tol yang menjadi pintu keluar masuk kendaraan dan orang ke Jabodetabek demi mencegah penyebaran COVID-19.
4. Kemenkomarves bantah adanya penutupan akses jalan
Beberapa saat setelah SE tersebut beredar, Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menyatakan bahwa pemerintah belum resmi menghentikan layanan transportasi di Jabodetabek.
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
"Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama," jelasnya dalam keterangan tertulis.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.
Baca Juga: Kemenko Marves: Pembatasan Transportaasi Jabodetabek Hanya Rekomendasi