Soroti Puntung Rokok, MAKI Minta Polri Rekonstruksi Kebakaran Kejagung

Berharap para tersangka dikenakan Pasal sengaja membakar

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri sebelumnya menetapkan delapan tersangka terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan mengapa puntung rokok bisa membakar gedung tersebut. Dia pun meminta Polri melakukan rekonstruksi secara terbuka, serta dapat diliput media massa.

"Apa yang terjadi hari itu mulai misalnya jam 12 atau mulai pagi, terus kemudian apa yang mereka kerjakan sampai titik pada saat mulai adanya kebakaran. Misalnya puntung rokok bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan, tentu kan bisa padam," kata Boyamin kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

1. Berharap para tersangka dikenakan pasal tentang sengaja membakar

Soroti Puntung Rokok, MAKI Minta Polri Rekonstruksi Kebakaran KejagungRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Delapan tersangka sebelumnya dikenakan Pasal 188 tentang kealpaan atau kelalaian. Boyamin berharap, Mabes Polri membuka opsi mengenakan Pasal 187 tentang sengaja membakar. Ini karena, sebelum ada penetapan tersangka, Mabes Polri pernah berencana mengenakan Pasal 188 dan 187.

"Kalau toh memang benar ini diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat yang dilarang merokok. Artinya, itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja," ucap Boyamin.

Baca Juga: Ahli Ungkap Detik-detik Proses Kebakaran Gedung Kejagung

2. Semua kecurigaan masyarakat diharapkan ditindaklanjuti

Soroti Puntung Rokok, MAKI Minta Polri Rekonstruksi Kebakaran KejagungFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Boyamin mengatakan, kasus ini diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dibawa ke pengadilan agar fakta-fakta terbaru dapat terungkap. Selain itu, kecurigaan masyarakat terhadap puntung rokok jadi penyebab terbakarnya gedung itu, harus ditindaklanjuti.

"Bahasa imajinasi kita dari rangkaian film itu kan ada pembunuh bayaran. Bisa saja juga ada pembakar bayaran. Apapun proses ini kan bisa saja banyak orang atau banyak pihak yang merasa diuntungkan dengan kejadian kebakaran ini," tuturnya.

3. Dari tukang hingga pejabat Kejagung jadi tersangka

Soroti Puntung Rokok, MAKI Minta Polri Rekonstruksi Kebakaran KejagungFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH, Direktur PT ARM berinisial R, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS dan mandor berinisial UAN.

Polri menyimpulkan, kebakaran gedung Kejagung disebabkan kelalain lima tukang yang merokok di tempat bekerja. Mereka merokok di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian. Puntung rokok itu disebut masuk ke dalam polybag dan akhirnya menimbulkan munculnya api.

Api kemudian menjalar cepat karena adanya penggunaan minyak pembersih yang mengandung fraksi solar. Minyak berbahaya bermerek Top Cleaner yang diproduksi oleh PT ARM itu, tidak memiliki izin edar. Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api Rokok

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya