Soroti Tuntutan Pinangki, Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya Mundur

Seharusnya Jaksa Pinangki dituntut lebih berat

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa, menyoroti Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun penjara, subsider Rp500 juta dan 6 bulan kurungan terkait kasus Joko Soegiarto Tjandra.

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum profesional dalam menuntut para tersangka.

"Harapan kita itu harusnya (tuntutannya) lebih berat, apalagi bertemu dengan sang buronan. Kalau saya Jaksa Agung waktu itu Pak, saya mengundurkan diri. Karena, saya tidak bisa membina saya punya anak-anak di bawah sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik," ujar Supriansa dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disiarkan akun YouTube DPR RI, Selasa (26/1/2021).

1. Seharusnya Pinangki dituntut lebih berat

Soroti Tuntutan Pinangki, Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya MundurPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Supriansa kemudian membandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. Urip, kata dia, dituntut 15 tahun penjara karena menerima suap Rp6 miliar terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Ini mempertontonkan bahwa kita tidak profesional dalam menempatkan kasus Urip pada 2008, Pinangki pada 2019-2020. Semestinya, semakin hari semakin tinggi tuntutan, tetapi justru semakin rendah dengan kasus dengan nilai yang sama," katanya.

Baca Juga: Saksi Rahmat Kenalkan Joko Tjandra ke Pinangki, Bertemu di Malaysia

2. Ini alasan Pinangki dituntut 4 tahun penjara

Soroti Tuntutan Pinangki, Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya MundurPinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Pinangki dinyatakan bersalah lantaran menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra. JPU Yanuar Utomo meminta agar hakim menuntut Pinangki 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 11 Januari 2020.

Yanuar mengungkapkan alasan Pinangki dituntut 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan, Pinangki dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi, terdakwa punya anak usia 4 tahun," ucap dia.

3. Pinangki didakwa atas tiga hal ini

Soroti Tuntutan Pinangki, Golkar: Kalau Saya Jaksa Agung, Saya MundurTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk diketahui, Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, dia didakwa menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS atau setara Rp6,6 miliar. Suap itu berasal dari Joko Tjandra.

Kedua, Pinangki didakwa melakukan pencucian uang sebesar 337.600 dolar AS atau setara Rp4,73 miliar. Uang itu adalah sisa suap dari Joko Tjandra, terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, Pinangki didakwa bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra, guna menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS atau setara Rp148 miliar.

Baca Juga: Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis Hakim

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya