Sosok John Kei, Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Kini Berulah Lagi

John ditangkap lagi terkait kasus penembakan dan pembacokan

Jakarta, IDN Times - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra mendapatkan remisi bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 26 Desember 2019 lalu. Dia menghirup udara bebas setelah sempat mendekam di Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.

Pada 2012, John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. John dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. 

Ayung ditemukan tak bernyawa di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Pada jenazah Ayung yang ditemukan oleh polisi, ada 23 luka tusukan di sekujur tubuhnya. 

Nama John Kei kembali mencuat lantaran dia diduga terlibat kasus penembakan di Cluster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang dan pembacokan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6) kemarin. Total, ada 25 orang yang ditangkap termasuk John Kei pada kemarin malam.

Lantas, siapa sosok John Kei? Berikut ulasan lengkap yang telah dirangkum IDN Times dari berbagai sumber.

1. Pernah menjadi petugas keamanan dan debt collector

Sosok John Kei, Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Kini Berulah LagiIDN Times/Sukma Shakti

Pada 12 Mei tahun 1992, John Kei pernah menjadi petugas keamanan di salah satu hostel dan kafe di kawasan Jakarta. Suatu ketika, terjadi keributan dan John Kei pun ikut melerainya. Polisi ikut menyelesaikan masalah itu. Karena masih emosi, John Kei pulang ke rumah dan mengambil golok.

Tanpa disangka, golok itu menyambar leher salah satu pihak yang bertikai hingga meregang nyawa. John saat itu tak berniat membunuhnya. Namun dia mengaku, merasa hebat jika berhasil membunuh seseorang.

Atas kasus ini, ia sempat menjadi buronan selama sepekan. Pada 24 Mei 1992, dia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Saat mendekam di penjara, John Kei berulah lagi. Dia sering berkelahi, hingga menusuk tahanan lainnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penyerangan di Tangerang, Kelompok John Kei Ditangkap

2. Merantau ke Surabaya hingga Jakarta

Sosok John Kei, Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Kini Berulah Lagi(Terpidana kasus pembunuhan berencana John Kei bebas bersyarat) ANTARA FOTO/Andi

Pria asal Maluku ini merantau ke Surabaya, Jawa Timur pada 1986. Bahkan, dia sempat hidup di kolong jembatan. Selang satu tahun kemudian, dia pergi ke Jakarta. Di sanalah nama John Kei mulai terkenal.

Bukan John Kei namanya jika tak terlibat keributan. Dia sering berkelahi di diskotek setiap malam. Dia juga mencicipi pil ekstasi untuk yang pertama kalinya pada 1995. Dari situ pula, dia dipercaya sebagai Ketua Angkatan Muda Kei (AMKEI) sejak 1998.

3. Memiliki sifat jiwa sosial yang tinggi

Sosok John Kei, Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Kini Berulah LagiIDN Times/Istimewa

Di balik wajah garangnya, John Kei ternyata memiliki sifat jiwa sosial yang tinggi. Dia membangun gereja dan rumah pastor di kampung halamannya di Pulau Kei.
Gereja itu dibangun John selama empat tahun terhitung sejak 2007 hingga 2011.

Pemerintah daerah memberikan dana untuk pembangunan gereja sebesar Rp100 juta. Karena biaya pembangunan mencapai miliaran rupiah, John Kei menambal kekurangan biayanya. Selain membangun gereja, dia membantu 20 rumah warga di Pulau Kei yang masih beratapkan jerami.

4. John Kei mendapat bebas bersyarat dari Menkum HAM

Sosok John Kei, Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Kini Berulah LagiIDN Times/Istimewa

Bebasnya John Kei sesuai surat yang ditandatangani oleh Menkum HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Walau di pengadilan tingkat pertama ia divonis 12 tahun, namun saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya menjadi lebih berat yakni 16 tahun. 

Selama dibui di Pulau Nusa Kambangan, John mendapat remisi yang cukup besar. Total remisi yang diterimanya yaitu sekitar tiga tahun. Seharusnya, ia baru bisa menghirup udara bebas pada 31 Maret 2025. Namun, John dianggap memenuhi persyaratan untuk pembebasan bersyarat sesuai dengan pasal 14 ayat 1 (k) UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. 

John dinyatakan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. Ia semula divonis di pengadilan tingkat pertama 12 tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi di Mahkamah Agung vonisnya bertambah berat menjadi 16 tahun. 

Ayung ditemukan tak bernyawa di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu. Di jenazah Ayung yang ditemukan oleh polisi, ada 23 luka tusukan di sekujur tubuhnya. 

5. Bertobat selama mendekam di penjara

Sosok John Kei, Bebas Bersyarat Kasus Pembunuhan Kini Berulah LagiIlustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Selama dibui di Nusa Kambangan, John berubah lebih baik. Dia menghabiskan waktunya untuk membaca, beribadah, hingga berkotbah. Dia menyesali perbuatannya dan ingin mendekatkan diri dengan Tuhan.

Kini, dia bersama 25 orang lainnya ditangkap pihak Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami peran para pelaku terkait peristiwa yang viral pada Minggu (21/6) kemarin.

Baca Juga: PKPI Gaet John Kei dan Ninoy Karundeng Jadi Kader Baru

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya