Suap Pengurusan Kasus Asusila, Saipul Jamil Ajukan Peninjauan Kembali

KPK siap menghadapi PK Saipul Jamil

Jakarta, IDN Times - Penyanyi dangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait suap untuk pengurusan kasus asusila. Saipul sebelumnya divonis menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta.

"Terpidana Saipul Jamil  hari ini sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2011).

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Oleh Saipul Jamil Tertutup, Kenapa?

1. KPK siap menghadapi PK Saipul Jamil

Suap Pengurusan Kasus Asusila, Saipul Jamil Ajukan Peninjauan KembaliPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan pihaknya siap menghadapi permohonan PK yang diajukan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kata Ali, segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

Memori PK itu akan diserahkan melalui majelis hakim PK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang (UU), namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," katanya.

2. Ini alasan Saipul Jamil mengajukan PK

Suap Pengurusan Kasus Asusila, Saipul Jamil Ajukan Peninjauan KembaliSaipul Jamil (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, pada 2017, Saipul divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap Rohadi. Jaksa KPK Muhammad Nur Azis pun mengungkapkan apa alasan Saipul mengajukan PK.

"Yang saya baca dalam permohonanya adalah dia (Saipul) mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini," katanya di PN Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Baca Juga: Korban Pelecehan Saipul Jamil Mengaku Bang Ipul Nonton Video Porno Gay

3. Jaksa KPK heran mengapa Saipul mengajukan PK

Suap Pengurusan Kasus Asusila, Saipul Jamil Ajukan Peninjauan KembaliSaipul Jamil (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Saipul juga masih menjalani vonis 5 tahun terkait kasus pencabulan anak. Hal itu berdasarkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Maret 2017 lalu. Dia dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Lebih lanjut, Jaksa KPK Muhammad Nur Azis merasa heran mengapa Saipul mengajukan PK. Kendati begitu, ia siap menghadapi PK tersebut.

"Buat kami tidak ada kekhilafan hakim. Makanya, kami dari awal menerima putusan ini. Jadi, aneh 'kan dia (Saipul) menerima, tetapi kemudian justru mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Kenapa upaya hukum biasa (banding) tidak pernah dilakukan? Akan tetapi, mengajukan upaya hukum luar biasa? Ini tiba-tiba," ujar Azis.

Baca Juga: Masih Dipenjara, Ini 11 Potret Saipul Jamil Saat Dijenguk Rekan Artis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya