Surat Buron Djoko Tjandra di PN Jaksel, Minta Sidang PK Virtual 

Sidang PK Djoko Tjandra Ditunda 27 Juli 2020

Jakarta, IDN Times - Buronan kelas kakap, Djoko Soegiarto Tjandra, sudah tiga kali mangkir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi memberi pertimbangan dengan menunda sidang tersebut.

"Senin, 27 Juli 2020 jam 10.00 hadir tanpa dipanggil lagi dan agar tepat waktu. Agenda (sidang) pendapat dari jaksa," kata Nazar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Lobi Pemerintah Malaysia dong Pulangin Djoko Tjandra!

1. Djoko Tjandra minta sidang PK digelar secara virtual

Surat Buron Djoko Tjandra di PN Jaksel, Minta Sidang PK Virtual Foto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Andri Putra Kusuma mengatakan, Djoko tak hadir karena sakit. Dalam surat yang dibacakan Andri, Djoko memohon agar sidang PK digelar secara virtual.

"Kami yakin prinsipal kami mau hadir. Cuma karena berhubung kesempatan ini disampaikan majelis hakim adalah kesempatan terakhir, makanya kami sampaikan bahwa jika tidak bisa ditunggu lagi, maka mohon diizinkan untuk telekonferensi. Harusnya ada penyesuaianlah mengenai kondisi COVID sekarang ya," ucap Andi.

Berikut isi lengkap surat Djoko Tjandra:

Saya Djoko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK/pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016 dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut:

1. Sebagaimana persidangan yang telah dilaksanakan pada 29 Juni 2020, dan tanggal 6 Juni 2020, dan kemudian ditunda pada 20 Juli 2020 di mana saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemik COVID-19.

2. Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference.

Demikian yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya agar majelis hakim yang memeriksa permohonan PK dapat mengabulkan permohonan ini. Terima kasih atas berkenaan dan kerjasamanya,

Djoko Soegiarto Tjandra.

2. Majelis hakim tolak permohonan Djoko agar sidang digelar secara virtual

Surat Buron Djoko Tjandra di PN Jaksel, Minta Sidang PK Virtual Ilustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Permintaan Djoko Tjandra ini ditolak oleh majelis hakim. Hakim Ketua Nazar mengatakan, Djoko sudah tiga kali tidak datang dalam persidangan, dan tidak ada toleransi lagi. 

"Telekonferensi tidak bisa dilakukan berdasarkan SEMA (Mahkamah Agung)," ucapnya.

Dari penelusuran IDN Times, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 menyatakan, permintaan PK ke MA hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

"Permintaan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Agung," demikian petikan SEMA tersebut.

Selain itu, Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir di persidangan PK.

3. Djoko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara

Surat Buron Djoko Tjandra di PN Jaksel, Minta Sidang PK Virtual Rekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2020. Namun, Djoko sebelumnya juga tidak hadir dalam sidang pertama pada Senin, 29 Juni 2020.

Djoko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

Hasilnya, Djoko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Djoko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. 

Namun, sehari setelah vonis dari MA, Djoko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini. Saat ini Djoko yang berstatus buron, diduga berada di Malaysia. 

Baca Juga: Adik Djoko Tjandra Sempat Temui Jokowi di PNG, Ini Kata Mahfud MD

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya