Susul Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Heru diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani penjara seumur hidup. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ini juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

1. Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun

Susul Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur HidupIlustrasi Persidangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun. Jaksa menilai, Heru melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Jika terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Jaksa.

"Dalam hal terdapat tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

Baca Juga: Eks Bos Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Pejabat BUMN Diwanti-wanti

2. Jaksa menyebut Heru bekerja sama dengan Benny Tjokro

Susul Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur HidupTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam perkara ini, Heru Hidayat disebut memperkaya diri dengan mengelola saham Jiwasraya guna membeli 4 saham. Berdasarkan penuturan Jaksa, dia sudah menikmati hasil atas pembelian 4 saham itu sebesar Rp 4 triliun.

"Bahwa pengelolaan transaksi pembelian saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dikendalikan oleh Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Maudy Mangke, dengan menggunakan beberapa pihak atau nomine yang disediakan Heru Hidayat sebagai kantervatif transaksi, dengan demikian Heru Hidayat telah diperkaya Rp 4.650.283.375 triliun," ungkap Jaksa.

Jaksa mengungkapkan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Keduanya terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar. Selain itu, jaksa meyakini Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Melakukan penempatan uang pada Bank BCA dengan no rekening Giro 0827798979 , tanggal 09/06/2017 untuk membayar kasino RWS (Resort World Sentosa) sejumlah Rp 4.870.000.000. Tanggal 13/02/2018 untuk renovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk sejumlah Rp 2.500.000.000, dan Tanggal 09/04/2018 untuk membuat kapal pinisi di Bira Sulawesi Selatan sejumlah Rp 4.000.000.000," beber Jaksa.

Dalam kasus ini, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman yang sama seperti Heru. Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun.

3. 4 terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup

Susul Benny Tjokro, Heru Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup(Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Empat terdakwa sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sidang yang digelar sejak pukul 13.00 WIB itu baru berakhir pada pukul 23.00 WIB. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya,  perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Penjara Seumur Hidup

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya