Tak Hanya GMKI, Ustaz Abdul Somad Juga Dilaporkan Pihak Lain

Pernyataan UAS dinilai bisa memecah belah bangsa

Jakarta, IDN Times - Video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) dianggap melakukan penistaan agama. Dalam potongan video yang beredar di Twitter itu, UAS mengungkit soal hukum melihat salib, setelah mendapat pertanyaan dari jemaahnya.

Video tersebut pun langsung diserbu beragam komentar, khususnya dari umat Kristiani. UAS dianggap menghina Tuhan dan agama mereka.

Buntut penyebaran video yang kabarnya diambil saat UAS ceramah di Pekanbaru itu, sejumlah kelompok masyarakat hari ini, Senin (19/8), melaporkan UAS ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ceramah Salib UAS, Polda NTT: Belum Ada Laporan Penistaan Agama 

1. UAS dilaporkan GMKI

Tak Hanya GMKI, Ustaz Abdul Somad Juga Dilaporkan Pihak LainIDN Times/Axel Jo Harianja

Pelapor pertama ialah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay mengatakan, pernyataan UAS dinilai menghina simbol salib. Dalam video itu, UAS menyebut salib berisi jin atau setan.

Menurut Korneles, pihaknya melaporkan UAS bukan ingin mengomparasikan dengan berbagai macam kasus-kasus yang sudah pernah terjadi terkait penghinaan terhadap simbol agama. Melainkan, demi menenangkan ketertiban publik.

"Ini karena dasarnya konstitusional. Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah memutuskan menghargai dan menghormati setiap agama masing-masing. Jadi titik beratnya di sini," kata dia.

Dalam pelaporan hari ini, Korneles mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti seperti dokumen dan video. Dia tak menutup kemungkinan bertemu UAS, namun proses hukum tetap harus berjalan.

"Apa mau ketemu, berdamai dan lain-lain, tapi proses ini harus berjalan secara hukum supaya ada efek jera bagi yang lain ke depan untuk tidak seperti ini lagi," ujar dia.

Laporan GMKI telah diterima dengan nomor polisi LP/B/0725/VIII/2019/BARESKRIM tanggal 19 Agustus 2019. Dia pun berharap, UAS secepatnya diperiksa pihak kepolisian. UAS disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

"Jadi status sudah siaga, jadi secepatnya harus diperiksa. Kalau kemudian ada informasi ustaz sudah di luar negeri atau apa, tetapi polisi sudah menyatakan segera secepatnya akan dipanggil diperiksa," kata dia.

2. Tak hanya UAS, penyebar video juga dilaporkan

Tak Hanya GMKI, Ustaz Abdul Somad Juga Dilaporkan Pihak LainIDN Times/Axel Jo Harianja

Di tempat yang sama, seorang dosen bernama Manotar Tampubolon juga melaporkan hal yang sama. Namun, bukan hanya UAS, dirinya melaporkan penyebar video ceramah UAS tersebut. Hal itu dijelaskan kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar.

"Ini kan kelengkapan supaya lebih sempurna. Karena kalau yang kita monitor kemarin yang di NTT itu hanya Pasal 156 A. Tetapi ini kan ada yang mem-posting. Siapa yang memposting itu, itu yang kita laporkan supaya tidak sembarangan memposting," ujar Osner.

Menurut Osner, video yang tersebar di Twitter itu membuat resah seluruh elemen masyarakat. Hal itulah yang membuat kliennya melaporkan pihak yang diduga melakukan penyebaran video tersebut.

"Bukan hanya (umat) Kristen saja, tapi dari lintas agama, termasuk juga Muslim, Kristen, Budha, Hindu, ini (video UAS) salah satu yang membuat resah," kata Osner.

Laporan Manotar telah diterima dengan nomor polisi LP/B/0724/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pihak terlapor ialah UAS, dan pemilik akun YouTube FSRMM TV.

UAS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hatespeech melalui media elektronik, sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2).

3. Pernyataan UAS dinilai bisa memecah belah bangsa

Tak Hanya GMKI, Ustaz Abdul Somad Juga Dilaporkan Pihak LainIDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, Koordinator Presidium Rakyat Menggugat Daniel Tirtayasa mengungkapkan, pihaknya melaporkan UAS sebagai bentuk social control agar masyarakat tetap menjaga tatanan undang-undang yang ada di Indonesia.

"Bahwa ke depan anak bangsa siapa pun dia, mau ustaz, kiai, pastur, pendeta, orang pintar atau tidak, tidak lagi berbuat semena-mena. Tidak bisa lagi mengucapkan hal-hal yang bisa melukai anak bangsa," kata Daniel.

Terkait klarifikasi UAS yang menyatakan video itu sudah ada sejak tiga tahun yang lalu, Kuasa Hukum Presidium Rakyat Menggugat, C Suhadi menilai, persoalan yang dilihat pihaknya bukan di situ. Pihaknya melihat video itu mengandung unsur ujaran kebencian.

"Kasus pidana itu kan gak serta-merta langsung berhenti. Untuk menyangkut masa daluwarsanya itu di atas 10 tahun, karena ancaman hukuman lima tahun. Belum lagi kalau kita kaitkan UU ITE Pasal 28. Itu akan lebih lama lagi," kata dia.

Lebih lanjut, Suhadi berharap, kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus. "Berharap dengan adanya (laporan) ini diproses, mungkin nanti tidak ada lagi orang berani mau menghina-hina agama," ujar dia.

4. Seorang umat Muslim menilai ucapan UAS bisa memecah-belah umat beragama

Tak Hanya GMKI, Ustaz Abdul Somad Juga Dilaporkan Pihak LainIDN Times/Axel Jo Harianja

Seorang perwakilan dari Presidium Rakyat Menggugat, Ade Sarah Prinasari menuturkan, meskipun pernyataan UAS diungkapkan di ruangan tertutup, hal itu justru bisa membuat jemaah yang mendengarnya terprovokasi untuk memecah belah umat beragama.

"Saya sebagai umat Muslim, tapi kalau menurut saya ini bukan masalah minoritas atau umat Kristiani. Ini masalah memecah-belah kerukunan umat beragama," tutur Ade.

Laporan dari Presidium Rakyat Menggugat diterima dengan nomor polisi LP/B/0727/VIII/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. UAS dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 KUHP.

5. UAS mengklarifikasi video viral tersebut

Tak Hanya GMKI, Ustaz Abdul Somad Juga Dilaporkan Pihak LainInstagram/@ustadzabdulsomad

Video ceramah UAS itu pertama diunggah akun Twitter @P3nj3l4j4h. Dalam ceramahnya, UAS menjawab pertanyaan seorang jemaahnya mengenai salib. UAS menjawab salib adalah jin kafir, sebab pada salib terdapat jin kafir. 

Sejak unggahan itu beredar, UAS menutup kolom komentar di akun Instagramnya. Penjelasan UAS melalui pengajian yang diunggah akun YouTube FSRMM TV, Minggu (18/8). Video berjudul "Klarifikasi Tentang Anggapan Ustadz Abdul Somad Menghina Kristen/Menghina Salib" itu berdurasi 57 menit.

UAS memberikan tiga poin klarifikasi. Pertama, UAS menuturkan dia hanya menjawab pertanyaan dari anggota jemaah. Kedua, UAS mengaku kajiannya disampaikan dalam forum tertutup di masjid.

"Itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola. Bukan di TV, tapi untuk intern umat Islam menjelaskan pertanyaan umat Islam mengenai patung dan tentang kedudukan Nabi Isa. Untuk orang Islam dalam sunah Nabi Muhammad," kata UAS.

Dalam poin terakhir, UAS menegaskan ceramah tersebut sudah lama, yakni sekitar tiga tahun lalu di salah satu masjid di Pekanbaru, Riau.

"Pengajian itu lebih tiga tahun lalu. Sudah lama, di kajian subuh Sabtu, di Masjid Annur, Pekanbaru. Karena rutin pengajian di sana, satu jam pengajian dilanjutkan diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab," kata dia.

UAS heran pernyataannya tersebut baru viral sekarang. Dia pun berjanji tidak akan lari bila video tersebut dipermasalahkan.

"Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut, karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa," ujar UAS.

Baca Juga: GMKI Laporkan Ustaz Abdul Somad soal Video Hukum Melihat Salib

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya