Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Eggi Ingin Tunggu Hasil Praperadilan

Eggi ajukan praperadilan karena merasa kasusnya janggal

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya. Eggi seharusnya diperiksa pada hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB.

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau (Eggi) nggak hadir. Tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," ujar pengacara Eggi, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5).

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Eggi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Dalam informasi itu, Eggi diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap.

1. Eggi ingin menunggu putusan dari praperadilan

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Eggi Ingin Tunggu Hasil PraperadilanIDN Times/Axel Jo Harianja

Damai mengatakan, alasan mengapa Eggi tak hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena sedang menunggu hasil praperadilan terkait status tersangkanya yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) lalu.

"Alasannya (tak hadir) , Eggi sudah praperadilan status tersangkanya. Ini artinya, sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 ? Itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," kata Damai.

Lebih lanjut, Damai saat ini tengah menemui penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus kliennya tersebut.

Baca Juga: Merasa Pasal Janggal, Kuasa Hukum Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan

2. Eggi mengajukan praperadilan

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Eggi Ingin Tunggu Hasil PraperadilanIDN Times / Auriga Agustina

Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, menyambangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) untuk mengajukan praperadilan atas kasus Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian.

Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan. "Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.

Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP. "Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.

Selanjutnya, dia mengatakan yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia klaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.

"Tidak ada niat menghancurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.

Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh. "Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.

Masih menurut Pitra, dalam video tersebut kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada. Ia menambahkan terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada praperadilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan, mulai dari kapolri hingga presiden.

"Nanti, poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.

3. Penetapan tersangka terhadap Eggi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Eggi Ingin Tunggu Hasil PraperadilanKombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut. Pihaknya kata Argo mempersilahkan Eggi untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut yang merupakan haknya sebagai warga negara

"Hak mereka, silahkan. Nanti kita hadapi di pengadilan," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta,Jumat (10/5).

Argo menjelaskan, proses penetapan tersangka kepada Eggi mengikuti aturan hukum yang berlaku. Polisi juga telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

"Proses hukum (Eggi Sudjana) telah sesuai aturan hukum," kata Argo.

Baca Juga: Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Tapi, Apa Sih Makar Itu?

4. Eggi disangka melakukan makar terhadap pemerintah

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Eggi Ingin Tunggu Hasil PraperadilanIDN Times/Irfan Fathurochman

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap.

Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Eggi kemudian melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Baca Juga: Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polisi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya