Air Mata Baiq Nuril Usai Jaksa Agung Jamin Ia Tak akan Dipenjara

Baiq ingin lihat anaknya kibarkan bendera Merah-Putih di NTB

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, hari ini mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk bertemu dengan Jaksa Agung.

Usai bertemu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meyakinkan Baiq Nuril agar tak perlu takut akan mendekam di balik jeruji besi. Setelah mendengar perkataan Prasetyo, sontak Baiq Nuril pun meteskan air mata kebahagiannya.

"Ya...karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi," katanya dengan penuh haru di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

1. Baiq Nuril ingin melihat anaknya mengibarkan bendera Merah-Putih di NTB

Air Mata Baiq Nuril Usai Jaksa Agung Jamin Ia Tak akan DipenjaraIDN Times /Axel Jo Harianja

Baiq Nuril menjelaskan, dirinya ingin sekali melihat anaknya mengibarkan bendera Merah-Putih, yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya acara itu akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2019 mendatang.

"Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah-Putih, dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia," ungkap Baiq.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, Baiq Nuril untuk tidak perlu takut mendekam di penjara. Menurutnya, dalam konteks hukum, bukan sekadar untuk mencari keadilan dan kebenaran. Melainkan, harus dimanfaatkan dengan melihat kepentingan hukum yang lebih besar layaknya Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kaum perempuan.

"Ini bagian dari politik kesetaraan gender, jadi ini harus diperhatikan bersama. Untuk Bu Baiq Nuril, gak perlu khawatir, gak perlu ketakutan pada eksekusi dimasukkan dalam jeruji besi, tidak akan itu. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya," kata Prasetyo kepada Baiq Nuril.

Lebih lanjut, langkah amnesti dari Presiden dinilai Prasetyo sebagai suatu langkah yang bagus dalam proses penegakan hukum.

"Pelajaran berharga yang tentunya kita berharap ke depan gak ada lagi kasus seperti ini," katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Baiq Nuril Tak Akan Mendekam di Penjara

2. Jaksa Agung ingatkan Kejati NTB agar tak buru-buru mengeksekusi Baiq Nuril

Air Mata Baiq Nuril Usai Jaksa Agung Jamin Ia Tak akan DipenjaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Prasetyo turut mengingatkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tidak terburu-buru dalam mengeksekusi Baiq.

"Saya sudah menyatakan, juga perintahkan kepada Kejati NTB, untuk jangan dulu berbicara eksekusi. Kita tidak terburu-buru melaksanakannya, apa lagi sekarang ini. Saya nyatakan bahwa eksekusi belum dilaksanakan," ujarnya.

3. Kejagung tinggal tunggu keputusan amnesti dari Presiden

Air Mata Baiq Nuril Usai Jaksa Agung Jamin Ia Tak akan DipenjaraANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Prasetyo menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri telah menyatakan bahwa jika Presiden Joko 'Jokowi' Widodo akan memberikan amnesti, maka akan melalui proses pertimbangan hukum terlebih dahulu oleh DPR. Ia pun memastikan, proses tersebut telah selesai dan hanya tinggal menanti keputusan Presiden.

"Proses hukumnya sudah selesai, tinggal tentunya menunggu kebijakan Presiden. Saya tahu persis, ketika saya laporkan beliau (Jokowi), beliau akan berikan amnesti untuk kasus ini," jelasnya.

4. Pandangan Jaksa Agung soal kasus Baiq Nuril

Air Mata Baiq Nuril Usai Jaksa Agung Jamin Ia Tak akan DipenjaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menilai, Baiq Nuril merupakan bagian dari proses hukum penuntasan suatu perkara. Meski dirinya mengetahui proses hukum Baiq sudah final dan berkekuatan hukum yang tetap, pihaknya ingin menuntaskan segala proses hukum yang dihadapi Baiq.

"Kalau kita secara normatif, memang keputusan ini wajib dilaksanakan oleh eksekutor, yaitu Jaksa. Tapi, untuk kasus Baiq Nuril, kita lihat hal lebih besar. Selama ini Jaksa harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

5. PK Baiq Nuril ditolak MA

Air Mata Baiq Nuril Usai Jaksa Agung Jamin Ia Tak akan DipenjaraIDN Times/Axel Jo Harianja

Baiq Nuril hari ini mendatangi Kejagung RI sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi oleh anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka dan tim pengacaranya. Kedatangannya itu untuk menyerahkan lebih dari 100 surat permohonan penangguhan eksekusi yang terdiri dari berbagai instansi dan perorangan kepada Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Diketahui, Baiq Nuril Maknun tak menyangka akan kembali dihantui ketakutan akan dijebloskan ke penjara. Hal itu lantaran Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan pada (3/1) lalu ke Mahkamah Agung ditolak. 

Majelis hakim masih bersikukuh Baiq telah mentransmisikan konten asusila sebagaimana yang diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas ditolaknya PK, maka ia akan menghadapi hukuman kurungan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Baca Juga: Jaksa Agung Ingatkan Kejati NTB Tak Terburu-buru Eksekusi Baiq Nuril

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya