Temui Jaksa Agung, Mahfud MD: Kita Sepakat Bubarkan TP4P 

Kejagung masih akan membahas soal pembubaran TP4P dan TP4D

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, hari ini menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Usai bertemu, Mahfud meminta agar Burhanuddin membubarkan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) maupun Daerah yang berada di bawah Kejaksaan Agung.

"Satu hal yang agak substansi tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan," kata Mahfud di Kejakaaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Baca Juga: Mahfud MD: Satu Bomber di Medan Kabur, Begini Penjelasan Polri

1. TP4P dan TP4D dibuat untuk mendampingi pemerintah daerah agar tidak terlibat korupsi, tapi disalahgunakan

Temui Jaksa Agung, Mahfud MD: Kita Sepakat Bubarkan TP4P Mahfud MD usai bertemu Jaksa Agung, 20 November 2019 (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Mahfud menjelaskan, TP4P maupun TP4D dibuat guna mendampingi para pemerintah daerah (pemda) agar tidak terlibat dalam korupsi. Akan tetapi, TP4 malah digunakan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan.

"Ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan, sehingga seakan-akan sudah bersih," ujarnya.

"Tapi ternyata tidak bersih. Ada juga pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4," kata Mahfud lagi.

2. Daripada tidak menguntungkan lebih baik dibubarkan

Temui Jaksa Agung, Mahfud MD: Kita Sepakat Bubarkan TP4P Menkopolhukam Mahfud MD selepas acara Silaturahmi Akademisi Yogyakarta bersama Menkopolhukam di Hotel Royal Ambarukmo, Sleman, Jumat (15/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Kehadiran TP4, kata Mahfud, juga tak jarang dirusak oleh pejabat tinggi negara. Seperti halnya, bupati maupun jaksa.

"Sehingga, daripada mudhorot (mudarat atau tidak menguntungkan) TP4 ini akan segera dibubarkan. Dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa. Karena dulu memang dasarnya, Presiden minta agar Kejaksaan memberikan pendampingan. Tapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya," ungkap Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga meminta Burhanuddin untuk mengembalikan Kejaksaan pada fungsinya, khususnya untuk penindakan.

"Kalau untuk pencegahan sudah ada institusinya sendiri. Ada pengawasan melekat, ada pengawasan fungsional dan sebagainya. Itu yang pokok, tidak ada yang lebih," ujar Mahfud.

3. Kejagung masih akan membahas soal pembubaran TP4P dan TP4D

Temui Jaksa Agung, Mahfud MD: Kita Sepakat Bubarkan TP4P Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan, pihaknya masih akan membahas usulan Mahfud. Hal itu akan dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan, yang akan digelar pada 3-6 Desember 2019 mendatang.

"Dalam langkah itu, nanti evaluasi ya atau perumusannya akan dibahas pada saat Rakernas,'' kata Mukri.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya