Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman hari ini menyampaikan materi bahan supervisi kepada KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra.
Isi dari materi itu di antaranya, KPK sebaiknya mendalami dan mempertanyakan mengapa Penyidik Bareskrim Polri dan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi.
"Dalam menerbitkan Paspor atas nama JST (Joko Tjandra) pada tanggal 23 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).
1. Diduga ada pejabat di Ditjen Imigrasi yang menerbitkan paspor Joko Tjandra
Boyamin menjelaskan, sebelum paspor Joko terbit, diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi agar mencekal Joko Tjandra.
"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya, terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," kata Boyamin.
Baca Juga: KPK: Ada Kepala Daerah di Jatim Mainkan Dana COVID-19 untuk Pilkada
2. KPK harus dalami peran jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking
Editor’s picks
Tak hanya itu, KPK juga harus mendalami aktivitas dari jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," ucapnya.
Boyamin melanjutkan, KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut Pinangki, Anita dan Joko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa MA tersebut.
"Yaitu T, DK, BR, HA dan SHD. KPK hendaknya mendalami peran PSM (Pinangki) yang diduga pernah menyatakan kepada ADK (Anita), intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," ungkap Boyamin.
"KPK hendaknya mendalami peran PSM untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan power plant dengan JST diduga melibatkan orang inisial PG, yang hingga saat ini belum didalami oleh Penyidik Pidsus Kejagung," sambung Boyamin.
3. KPK undang Polri dan Kejagung untuk gelar perkara kasus Joko Tjandra
Untuk diketahui, KPK hari ini mengundang Polri dan Kejagung untuk melakukan gelar perkara kasus Joko Tjandra dan kawan-kawan. Dalam gelar perkara ini, Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana (Dirtipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djoko Poerwanto.
Sedangkan Kejagung, akan dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono.
"Nanti juga doorstop setelah acara selesai sekitar jam 15.00 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi hari ini.
Baca Juga: Penuhi Undangan KPK, Polri Bakal Hadir di Gelar Perkara Joko Tjandra