Terima Suap, Nurhadi-Rezky Beli Tanah, Barang Mewah hingga Bayar Utang

Total suap dan gratifikasi keduanya mencapai Rp83 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000, dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, uang tersebut diberikan agar para terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

"Terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2, yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, serta gugatan antara Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar," kata Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

1. Uang suap digunakan untuk renovasi rumah hingga beli tas Hermes

Terima Suap, Nurhadi-Rezky Beli Tanah, Barang Mewah hingga Bayar Utang(Rumah Nurhadi di daerah Kebayoran Baru) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Uang suap itu langsung digunakan Nurhadi dan Rezky untuk sejumlah hal. Berikut rinciannya.

  1. Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Januari 2016 ditarik tunai sejumlah Rp7.408.009.280
  2. Pada tanggal 8 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 1440438306 atas nama Benson untuk pembelian lahan sawit di Padang Lawas sejumlah Rp2.000.000.000
  3. Pada tanggal 15 Juli 2015 ditransfer ke rekening BCA nomor 04641431618 atas nama Tin Zuraida (istri Nurhadi) sejumlah Rp75.000.000 dan ke rekening BCA nomor 5005929960 atas nama Tin Zuraida sejumlah Rp55.000.000
  4. Antara tanggal 22 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015 membeli beberapa tas merek Hermes sejumlah Rp3.262.030.000
  5. Antara tanggal 10 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 18 Januari 2016 membeli pakaian sejumlah Rp396.900.000
  6. Antara tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Januari 2016 membeli Mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesoris sejumlah Rp4.604.328.000
  7. Antara tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016 membeli jam tangan sejumlah Rp1.400.000.000
  8. Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016 membayar utang sejumlah Rp10.968.000.000
  9. Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150
  10. Antara tanggal 21 September 2015 sampai dengan tanggal 30 Desember 2015 ditukar dalam mata uang asing sejumlah Rp4.321.349.895
  11. Tanggal 19 Juni 2015 dan tanggal 27 Oktober 2015 dipergunakan untuk biaya pengurusan dan renovasi rumah Jl. Patal Senayan No.3B, Jakarta Selatan sejumlah Rp2.665.000.000
  12. Antara tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016 dipergunakan untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp7.973.321.675

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Wawan.

Baca Juga: Geledah Vila di Bogor, KPK Sita Belasan Moge dan Mobil Mewah Nurhadi

2. Berikut rincian suap Rp45,7 miliar yang diberikan Hiendra Soenjoto

Terima Suap, Nurhadi-Rezky Beli Tanah, Barang Mewah hingga Bayar UtangIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
  1. Pada tanggal 22 Mei 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp400.000.000 melalui rekening BCA nomor 2150402525 atas nama Rezky Herbiyono
  2. Pada tanggal 2 Juli 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp3.992.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  3. Pada tanggal 3 Juli 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp508.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  4. Pada tanggal 6 Juli 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp575.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  5. Pada tanggal 7 Juli 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp25.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  6. Pada tanggal 14 Juli 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp5.400.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  7. Pada tanggal 14 Juli 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp5.100.000.000 melalui rekening BCA nomor 4641431618 atas nama Soepriyo Waskito Adi
  8. Pada tanggal 15 September 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp1.980.000.000 melalui Bank Mandiri nomor rekening 1420010237575 atas nama Rezky Herbiyono
  9. Pada tanggal 15 Oktober 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp10.000.000.000 kepada terdakwa II melalui Iwan Cendekia Liman yang dikirimkan ke rekening Santoso Arif (staf Iwan Cendekia Liman)
  10. Pada tanggal 16 Oktober 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp1.515.000.000 melalui rekening BCA nomor 00885867010 atas nama Calvin Pratama
  11. Pada tanggal 26 Oktober 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp1.000.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  12. Pada tanggal 28 Oktober 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp2.119.955.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  13. Pada tanggal 16 November 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp2.000.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  14. Pada tanggal 3 Desember 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp215.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  15. Pada tanggal 28 Desember 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp2.500.000.000 melalui rekening BCA nomor 00885867010 atas nama Calvin Pratama
  16. Pada tanggal 29 Desember 2015 dilakukan transfer sejumlah Rp1.800.000.000 melalui rekening BCA nomor 00885867010 atas nama Calvin Pratama
  17. Pada tanggal 14 Januari 2016 dilakukan transfer sejumlah Rp1.500.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  18. Pada tanggal 22 Januari 2016 dilakukan transfer sejumlah Rp21.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  19. Pada tanggal 22 Januari 2016 dilakukan transfer sejumlah Rp5.000.000.000 melalui rekening BCA nomor 00885867010 atas nama Calvin Pratama
  20. Pada tanggal 4 Februari 2016 dilakukan transfer sejumlah Rp26.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono
  21. Pada tanggal 5 Februari 2016 dilakukan transfer sejumlah Rp50.000.000 melalui rekening BCA nomor 215908889 atas nama Rezky Herbiyono

3. Nurhadi dan Rezky juga terima gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar

Terima Suap, Nurhadi-Rezky Beli Tanah, Barang Mewah hingga Bayar UtangTersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Rezky Herbiyono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky pada 20 Oktober 2014 hingga 3 Maret 2017 bertemu di kawasan Jakarta Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di sana, mereka menerima gratifikasi dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

"Secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Di antaranya dari Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riadi Waluyo yang diterima dengan menggunakan rekening atas nama Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar dan H. Rahmat Santoso, yang seluruhnya berjumlah Rp37.287.000.000," ungkap Jaksa.

Terhadap penerimaan gratifikasi tersebut, Nurhadi ternyata tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30  hari, sebagaimana ditentukan Undang-Undang (UU). Uang yang diterima itu, tidak sah menurut hukum.

"Perbuatan terdakwa I melalui terdakwa II menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 37.287.000.000 haruslah dianggap suap. Karena, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung," ujar Jaksa.

Terkait gratifikasi, Nurhadi dan Rezky dikenakan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

4. KPK telah tetapkan tiga tersangka terkait kasus Nurhadi

Terima Suap, Nurhadi-Rezky Beli Tanah, Barang Mewah hingga Bayar UtangIlustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini, sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, pada Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto, saat ini masih berstatus buron.

Baca Juga: KPK: Dana untuk Desain Rumah Mewah Nurhadi Diduga dari Hasil Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya