Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!

Benny Tjokro menilai Jaksa memanipulasi fakta 

Jakarta, IDN Times - Seorang terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dituntut penjara seumur hidup. Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini juga didenda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Selain itu Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Dalam sidang pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Benny merasa dakwaan dan tuntutan yang menimpa dirinya adalah konspirasi.

"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny saat membacakan nota pembelaannya, Kamis (22/10/2020).

1. Benny membantah mengatur investasi di Jiwasraya

Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Benny mengaku sedih dan marah ketika mendengar dirinya dituntut penjara seumur hidup. Dia merasa tuntutan itu tanpa didukung fakta dan bukti yang benar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan serta barang bukti yang ada, juga tidak membuktikan jika dia adalah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya maupun Reksadana.

"Apalagi bersama dengan pihak-pihak lain yang disebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum seperti Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan," katanya.

Benny mengatakan, terkait dengan transaksi perusahaannya dengan Jiwasraya, semuanya dilakukan secara sah menurut hukum. Dia mengklaim sudah melunasi seluruh kewajibannya mulai dari Repurchase Agreement (Repo) saham, hingga medium term note (MTN) yang pernah diterbitkan.

"Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian Repo dan MTN tersebut," ucapnya.

Benny mengatakan apabila instrumen Repo dan MTN yang sudah lunas atau selesai (clear) masih dianggap merugikan keuangan negara, hal ini disebabkan ahli dari BPK menganggap hal itu sebagai transaksi yang menyimpang.

"Adalah sesuatu yang mengada-ada, tidak masuk akal dan terkesan dicari-cari hanya untuk menjerat saya. Menjadikan saya pesakitan agar ada legitimasi untuk merampas harta-harta milik saya yang saya peroleh secara sah guna menutupi kerugian negara, yang bukan disebabkan oleh perbuatan saya," ungkapnya.

Baca Juga: Dituntut Bui Seumur Hidup, Ini Jumlah Kekayaan Benny Tjokro

2. Benny minta Hakim menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa

Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny disebut terlibat dalam perkara Jiwasraya sejak tahun 2008-2018. Benny mengatakan, dia pertama kali bertemu dengan Harry Prasetyo pada tahun 2015.

"Sehingga, saya mohon dakwaan dan tuduhan terhadap diri saya sejak tahun 2008 sampai tahun 2015 itu dibatalkan dan ditolak oleh Majelis Hakim demi keadilan dan kebenaran," ujar Benny.

Benny melanjutkan, dia memang pernah diajak bertemu dengan Hary Prasetyo yang kala itu menjabat sebagai Direktur keuangan Jiwasraya. Pertemuan tersebut hanya sebatas road show untuk memperkenalkan bisnis PT Hanson Internasional Tbk yang bergerak di bidang properti dan perdagangan saham.

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada deal apa pun. Bahwa saya juga tidak memiliki nomor telepon atau bahkan tidak mengenal para Manager Investasi (MI) yang mengelola Reksadana saham PT AJS (Jiwasraya). Bahkan, saya juga tidak mengenal para pengurus PT Asuransi Jiwasraya. Saya sendiri hanya satu kali berkenalan dan bertemu dengan saudara Hary Prasetyo pada tahun 2015," jelasnya.

3. JPU dinilai memanipulasi fakta dengan kebohongan

Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Benny menjelaskan, terkait nominee (pinjam nama) memang sudah ada sejak dulu sebelum dia bertransaksi dengan Jiwasraya. Nominee selalu dipergunakan untuk funding atau berutang (margin, repo, T plus), yang merupakan syarat para broker atau sekuritas.

"Sampai sekarang pun masih ada untuk keperluan yang sama. Jadi memang bukan dibuat khusus untuk bertransaksi dengan PT AJS, apalagi untuk membobol PT AJS  yang sudah merugi sejak tahun 2008 sebesar Rp6,7 triliun," jelasnya.

Benny menyampaikan beberapa tuduhan JPU lainnya. Dia mencontohkan, JPU menyebut Wana Artha sebagai nominee hanya karena memiliki portofolio saham group Benny Tjokro. Padahal, dalam isi dakwaan dan selama persidangan, tidak ada saksi dan bukti yang mengaitkan dirinya dengan Wana Artha.

"Akan tetapi dalam surat tuntutannya, Jaksa malah mengaitkan diri saya dengan Wana Artha. Hal ini menunjukkan bahwa JPU memanipulasi fakta dengan serangkaian kebohongan dan itikad buruk yang mengatasnamakan hukum untuk mengkriminalisasikan diri saya," ucapnya.

Benny berujar, selama berbulan-bulan jalannya persidangan, dia dikaitkan dengan persepsi, opini, maupun media massa. Namun pada kenyataannya, tidak pernah ada pembuktian secara aktual mengenai aliran dana maupun transaksi yang menunjukkan menguntungkan dirinya, orang lain dan merugikan Jiwasraya.

"Semua itu hanyalah opini belaka. Saya adalah korban pembentukan opini," ujarnya.

Benny mengatakan sama sekali tidak ada niat jahat dalam perkara ini. Ia kembali menegaskan, sudah melunasi Repo (MYRX & BTEK tahun 2015-2016) dan MTN (Armedian & Hanson tahun 2015-2016). Pinjaman ratusan miliar tersebut, telah dilunasi berikut bunga, kupon dan capital gain untuk pemilik dana.

"Perlu diingat bahwa perkara saya ini mencatatkan sejarah dalam upaya mencari keadilan. Bahwa saya orang pertama di dunia dan dalam sejarah umat manusia, bayar utang berikut bunganya sampai lunas tetapi dituntut penjara seumur hidup dan disita hartanya," katanya.

4. Empat terdakwa kasus Jiwasraya divonis penjara seumur hidup

Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain Benny Tjokro, kasus Jiwasraya ini juga menjerat Heru Hidayat. Heru dituntut penjara seumur hidup. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera ini juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.

Empat terdakwa sebelumnya sudah menjalani sidang vonis pada Senin 12 Oktober 2020. Mereka adalah eks Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Susanti Adi Wibawani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ada beberapa hal yang membuat keempatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di antaranya, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), hingga perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal ini kata Susanti, membuat para nasabah Asuransi Jiwasraya mengalami kesulitan, serta membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada perusahaan asuransi maupun berinvestasi. Sementara, hal yang meringankan, mereka belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya