Terjerat Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya Dizalimi

Napoleon siap membuktikan bahwa dia tak menerima suap

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, merasa dizalimi dalam kasus yang tengah membelitnya. Hal itu diungkapkan Napoleon dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli (2020) sampai hari ini saya merasa dizalimi melalui pers, oleh pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: Siapa Irjen Napoleon Bonaparte yang Jadi Tumbal Buronan Djoko Tjandra?

1. Napoleon siap membuktikan bahwa dia tak menerima suap

Terjerat Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya DizalimiTerdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini mengaku tahu bagaimana mekanisme kerja di Interpol. Napoleon juga siap membuktikan jika dirinya tak menerima suap dari Joko Tjandra.

"(Terkait) Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," kata dia.

2. Hakim minta Napoleon tidak melayani pihak mana pun yang ingin memuluskan perkaranya

Terjerat Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya DizalimiTersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) duduk menunggu untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, meminta Napoleon tidak melayani pihak mana pun yang ingin memuluskan perkaranya.

"Saya ingatkan pada saudara untuk tidak melayani siapa pun yang akan memuluskan perkara saudara. Mohon itu tidak terjadi, apalagi kalau ada yang menjanjikan akan membebaskan saudara dan sebagainya," ucap Damis.

Napoleon pun menjawab dengan tegas tidak akan melakukan hal itu.

"Dari awal kami tidak melayani itu Pak Hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini, Pak Hakim," jawab Napoleon.

Mendengar hal itu, Damis mengatakan, jika nantinya dugaan perkara red notice ini tak terbukti, Napoleon akan dibebaskan.

"Kalau terbukti, saudara akan dinyatakan terbukti dan dipidana. Kalau tidak terbukti, Anda akan dibebaskan," ucap Damis.

"Allahuakbar," jawab Napoleon.

3. Napoleon dan Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Tjandra

Terjerat Kasus Red Notice Joko Tjandra, Irjen Napoleon: Saya DizalimiTerpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Tjandra. Suap itu diduga terkait penghapusan red notice agar Joko Tjandra yang saat itu berstatus buron, bisa masuk ke Indonesia.

Napoleon didakwa menerima 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,96 miliar (Rp3.966.300.000) dan 270 ribu dolar AS atau setara Rp2,14 miliar (Rp2.149.177.548). Sehingga total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar (Rp6.115.477.548).

Sementara itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa menerima suap 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar (Rp2.200.350.000). Sedangkan Tommy Sumardi, didakwa sebagai pihak perantara pemberi suap dari Joko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Napoleon dan Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Joko Tjandra dalam Perkara Surat Jalan Palsu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya