Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021

Pembebasan Ba'asyir akan dikawal BNPT hingga Densus 88

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir akan dibebaskan dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat.

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dirawat di RSCM, Polri Tetap Memonitor

1. Pembebasan Ba'asyir akan dikawal BNPT hingga Densus 88

Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021Abu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Rika mengatakan, Ba'asyir merupakan narapidana tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Dia sebelumnya divonis penjara selama 15 tahun.

"Bahwa dalam pembebasan yang bersangkutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ucapnya.

2. Abu Bakar Ba'asyir bebas murni

Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021Abu Bakar Ba'asyir (ANTARA FOTO/Resno Esnir)

Menurut Kakanwil Kemenkumham Jabar Imam Suyudi, Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan potongan sejumlah remisi dari pemerintah pusat.

"Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Senin (4/1/2020).

3. Abu Bakar Ba'asyir berulang kali masuk penjara

Terpidana Teroris Abu Bakar Ba'asyir Bebas dari Penjara 8 Januari 2021ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Abu Bakar Ba'asyir telah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus terorisme. Vonis 15 tahun penjara saat ini adalah hukuman terpanjang yang pernah dia terima.

Banyak orang juga meyakini Ba'asyir pernah menjadi pemimpin spiritual Jemaah Islamiah (JI), sebuah kelompok bayangan yang memiliki hubungan dengan al-Qaeda. Ia juga dikenal telah menyuarakan dukungan untuk pemimpin al-Qaeda, Osama Bin Laden, yang tewas dalam sergapan tentara Amerika Serikat di Abbottabad, Pakistan pada 2011.

Ba'asyir merupakan mastermind atau dalang pemboman di Bali pada 2002 lalu. Bom Bali itu menewaskan 202 orang. Ba'asyir sempat dipenjara pada Maret 2005 atas kaitannya dalam tragedi itu. Tetapi kemudian ia dibebaskan karena mengajukan banding.

Abu Bakar Ba'asyir juga pernah ditangkap dan dituduh terkait sejumlah serangan bom lainnya, termasuk penyerangan Hotel Marriott di Jakarta pada 2003 yang menewaskan 14 orang. Ia bahkan dituding merencanakan pembunuhan Megawati Sukarnoputri, Presiden ke-5 Republik Indonesia.

Baca Juga: 6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCM

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya