Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus Penipuan

Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui media sosial YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.

Usai melakukan pendalaman lebih lanjut, STNK itu ternyata ada kaitannya dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan pihak terlapor, Pablo Benua.

"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).

"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," sambungnya.

1. Pablo dan Rey Utami menghilangkan barang bukti

Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus PenipuanIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.

"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.

Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Menurut Argo, awalnya polisi mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.

Ketiga tersangka itu, kata Argo, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk tiga tersangka itu masih dalam proses penangkapan 1x24 jam. Setelah habis masa penangkapan, wewenang penyidik nanti apakah akan ditahan atau tidak," ujar Argo.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1. Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.

2. Ini peran-peran ketiga tersangka

Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus PenipuanIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo pun memaparkan peran-peran ketiga tersangka. Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun channel YouTube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel, sedangkan istrinya, berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun channel YouTube tersebut.

"(Pablo dan Rey) bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar di-upload (diunggah) ke channel YouTube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," papar Argo.

Sementara untuk Galih Ginanjar, berperan sebagai narasumber yang melontarkan pernyataan yang mengandung unsur tindak pidana asusila.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pablo: Pria Kaya Raya yang Nikahi Rey Utami Setelah 7 Hari Kenalan

3. Akun YouTube itu terindikasi konten asusila dan pornografi

Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus PenipuanIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, akun channel YouTube yang dimiliki Pablo Benua dan Rey Utami terindikasi konten asusila dan pornografi. Lebih lanjut, polisi masih mendalami konten-konten apa saja yang ada di dalam akun YouTube tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video di sana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," ucap Argo.

4. Polisi menyebut Galih ingin mempermalukan Fairuz A Rafiq

Tersangka Kasus Asusila Pablo Benua Juga Terjerat Kasus PenipuanIDN Times/Istimewa

Sebelumnya, Galih Ginanjar telah diperiksa sebagai pihak terlapor pada Senin (8/7). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Galih mengaku menyebut organ intim Fairuz bau ikan asin, untuk mempermalukan mantan istrinya itu.

"Motifnya apa? Motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya itu ya untuk mempermalukan di sana," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7) lalu.

Diketahui, Galih Ginanjar dilaporkan Fairuz A Rafiq, karena diduga melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya dalam sebuah akun YouTube. Selain Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua yang diduga memiliki akun YouTube tersebut.

Fairuz melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua pada Senin (1/7) lalu. Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisaian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3914/7/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Juli 2019.

Kakak Fairuz, Ranny Fahda Rafiq mengungkapkan, laporan dibuat karena Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait organ intim Fairuz. Dia juga menilai, pernyataan itu telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.

"Pemilik akun YouTube Rey Utami dan Benua menyebarkan kalimat konten asusila yang menyebutkan organ intim bau ikan asin. Kalimat tersebut sangat melukai hati Fairuz dan seluruh wanita Indonesia," kata Ranny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) lalu.

"Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut. Tetapi, tindakan pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya tertawa," sambung Ranny.

Baca Juga: Artis Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya