Tersangka Kasus Dosen IPB Rencanakan Kerusuhan Mujahid 212 Bertambah

Bom molotov milik Basith berdaya ledak tinggi

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menetapkan satu tersangka, terkait kasus Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (AB), yang diduga akan menyerang demonstrasi Mujahid 212 pada Sabtu (28/9) lalu hingga menjadi ricuh.

"Hari ini penydik Polda (Metro Jaya), sudah menetapkan tersangka dengan inisial MN," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

Baca Juga: Jadi Tersangka Demo Rusuh, Dosen IPB Terancam Dipecat Sebagai PNS

1. MN terlibat aktif dalam pertemuan dengan Basith

Tersangka Kasus Dosen IPB Rencanakan Kerusuhan Mujahid 212 BertambahIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep menjelaskan, MN terlibat aktif untuk merencanakan penyerangan itu bersama Basith dan beberapa tersangka lainnya. MN juga salah satu anggota inti dari wadah Majelis Kebangsaan Panji (Pancasila Jiwa) Nusantara (MKPN).

"Yang bersangkutan ini disangkakan dengan Pasal 169 KUHP, yaitu merencanakan tindakan kejahatan dan juga terkait dengan UU Darurat Tahun 1951, tentang kepemilikan bahan peledak," ujar dia.

2. Bom molotov milik Basith berdaya ledak tinggi

Tersangka Kasus Dosen IPB Rencanakan Kerusuhan Mujahid 212 BertambahIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep sebelumnya menegaskan, 29 barang bukti berupa bom milik Basith merupakan bom yang mempunyai daya ledak dan daya penghancur tinggi. Sebab, bom yang diamankan itu memiliki unsur-unsur bahan peledak, bahkan berisi paku.

"Andaikan ini meledak, daya hancurnya lebih tinggi. Tidak sesederhana bom molotov. Dampak pecahan kaca ini kan dirakitnya dalam satu botol. Kacanya akan menjadi bagian yang membahayakan, demikian juga paku-paku di sekitar botol tersebut yang dikemas dan dibalut di bagian cokelat ini," kata Asep, seraya menunjukkan gambar barang bukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10).

3. Basith miliki peran sentral

Tersangka Kasus Dosen IPB Rencanakan Kerusuhan Mujahid 212 BertambahIDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Abdul Basith memiliki peran sentral dalam mengendalikan orang-orang yang direkrutnya.

"Baik penyerangan, perusakan maupun pelemparan bom-bom yang sudah dipersiapkan. AB selain melakukan perekrutan, pengaturan rencana secara garis besar rencana aksi, yang bersangkutan sebagai donatur untuk mengalirkan uang ke orang-orang yang direkrut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Dedi menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, Basith merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta. Tidak hanya itu, S juga memilih orang-orang yang bisa merakit bom, mereka berinisial JAF, AL, AD, dan SAM.

Bukan hanya S, Basith juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana serta merekrut eksekutor. Para eksekutor itu berinisial YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Basith membiayai para rekrutannya ke Jakarta sebesar Rp8 juta.

"Mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang di dalamnya ada pakunya. (Rekrutan didatangkan) dari Papua dan dari Ambon. Dibiayai tiketnya. Dana yang diberikan Rp8 juta," kata Argo.

4. Motif penyerangan untuk membuat demonstrasi Mujahid 212 ricuh

Tersangka Kasus Dosen IPB Rencanakan Kerusuhan Mujahid 212 BertambahIDN Times/Candra Irawan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif Basith merencanakan penyerangan guna membuat demonstrasi Mujahid 212 yang berlangsung, Sabtu (28/9) lalu ricuh atau chaos. Buntut kericuhan itu disinyalir akan berdampak pada proses pelantikan anggota DPR dan MPR.

"Kalau tidak segera dilakukan penegakan hukum, mereka akan mengulangi perbuatannya, melempar bom, jatuh korban aparat dan pendemo. (Nanti) akan berkembang lagi demo itu bisa juga mengganggu proses pelantikan (anggota) DPR/MPR terpilih," kata Dedi.

Perlu diketahui, Abdul Basith sebelumnya ditangkap anggota Polda Metro Jaya di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, pada Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti berupa 29 bom molotov yang disimpan di kediaman Basith, Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Bogor Barat, Kota Bogor.

Tak hanya Basith, polisi juga menangkap sembilan orang lainnya. Antara lain S, OS, JAF, AL, AD, SAM, YF, ALI, dan FEB. Mereka semua sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat ) atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Baca Juga: Polri: Bom Molotov Milik Dosen IPB Berdaya Ledak Tinggi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya