Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Juga Dijerat Pasal TPPU

Kejakgung telah menyita 93 unit apartemen milik Benny Tjokro

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan enam tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Mereka juga disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, ada dua tersangka yang dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ada dua tersangka. BT (Benny Tjokro) dan HH (Heru Hidayat). Sementara baru itu ya,'' ungkap Febrie di kantor Kejakgung, Jakarta Selatan pada Jumat (7/2).

Wah, mengapa keduanya dijerat dengan TPPU ya?

1. Heru Hidayat gunakan uang hasil korupsi untuk membangun bisnis batubara

Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Juga Dijerat Pasal TPPUDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie menjelaskan, Heru Hidayat diduga menggunakan uang hasil korupsi yang diperoleh dari PT Asuransi Jiwasraya untuk mengelola bisnis tambang batubara di Kalimantan Timur. Bisnis tambang itu kini sudah disita oleh Kejakgung. Meski begitu, Febrie belum dapat memastikan berapa nilai saham dari tambang tersebut.

Sedangkan Benny Tjokro, Febrie tak menjelaskan lebih detail. Saat ini, Kejakgung sudah menyita ratusan tanah miliknya yang tersebar di wilayah Jakarta, Lebak, hingga Pandeglang.

Baca Juga: Dirut Asabri: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Ganti Rugi Rp10,9 Trilun

2. 93 unit apartemen milik Benny Tjokro disita oleh Kejakgung

Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Juga Dijerat Pasal TPPUDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kejakgung telah menyita aset milik tersangka Benny Tjokro, di antaranya 41 unit apartemen. Kini jumlahnya bertambah menjadi 93 unit. 

"(Kamar Apartemen) Di South Hills juga. (Harganya) Bisa satu unit itu Rp3 miliar minimal. (Coba) kali aja," tutur Febrie.

Saat ditanyai mengapa seluruh kamar apartemen tidak disita, Kejagung belum dapat melakukannya. Menurut Febrie, pihaknya masih memilah terkait kepemilikan setiap kamar di apartemen tersebut.

"Kan bisa dilihat dulu sudah ada penjualan atau belum. Kalau sudah, ya harus dilindungi juga. Bisa saja itu Tbk. Kalau Tbk kan kepemilikan masyarakat juga. Sehingga, kita sita (93 kamar) yang memang punya dia (Benny)," ungkapnya. 

3. Kejakgung geledah kediaman dan kantor tersangka Joko Hartono Tirto

Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Juga Dijerat Pasal TPPUDirektur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Febrie melanjutkan, usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2) malam, Kejakgung langsung menggeledah kediaman dan kantor Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto. Kediaman yang digeledah berlokasi di kawasan kembangan, Jakarta Barat dan Sunter Jakarta Utara, serta kantor di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan belum dapat membeberkan apa hasil dari penggeledahan tersebut. Namun, Febri menyebut Joko saling terkait dengan dua tersangka lainnya yakni Heru Hidayat dan Hary Prasetyo. Joko diketahui menawarkan saham PT Maxima Integra untuk memperbaiki kondisi keuangan Jiwasraya.

"Sebenarnya, semua saham dan surat berharga yang ditransaksikan dengan Jiwasraya itu terkait dan berputar di Heru. Tidak bisa dipisahakan Heru dan Joko, sama saja itu. Jumlahnya hingga saat ini yang kita sidik ada lima saham. Itu pecahannya banyak," jelas Febrie.

4. Kejakgung telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Juga Dijerat Pasal TPPU(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Kejakgung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus  Jiwasraya. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur PT Maxima Integra Investama, Joko Hartono Tirto.

Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat dan Joko Hartono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Mereka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait bukti, Kejakgung telah menyita 1.400 sertifikat tanah, barang mewah dan memblokir 35 rekening milik para tersangka. 

Baca Juga: Curhat Nasabah Jiwasraya: Kami Merasa Ditipu Pemerintah

Topik:

  • Antonius Putu Satria

Berita Terkini Lainnya