Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan Praperadilan

Hakim terima permohonan pencabutan gugatan praperadilan

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, mencabut gugatan praperadilannya dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

"Dengan ini, kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni di dalam persidangan.

"Kami mohon kiranya agar permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 51/pid/pra/2019/PN.Jaksel tertanggal 10 Mei 2019 dapat dipenuhi majelis hakim yang mulia," sambung Pitra.

Baca Juga: TKN Kirim 30 Pengacara pada Persidangan Sengketa Pilpres di MK

1. Hakim terima permohonan pencabutan gugatan praperadilan

Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan PraperadilanIDN Times/Linda Juliawanti

Dalam kesempatan itu, Hakim Ratmoho selaku hakim praperadilan pun menerima permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.

"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan. Dengan ini, saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini, 29 Mei 2019," ujar Ratmoho di dalam persidangan.

2. Ini alasan Eggi Sudjana cabut gugatan praperadilan

Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan PraperadilanIDN Times / Auriga Agustina

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Abdullah Alkatiri menjelaskan alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan tersebut, yaitu sedang melakukan upaya internal dengan pihak kepolisian.

"Maksudnya (Internal), kita masih berharap untuk digelar perkarakan di kepolisian. Kami sudah melakukan laporan ke Wasidik dan Irwasdum dan sebagainya untuk digelarkan. Dan kami yakin tidak semua level di kepolisian sepakat dengan penyidik. Itu keyakinan kami. Kami ada harapan bahwa akan diputuskan di gelar perkara," jelas Alkatiri.

Pitra menambahkan, salah satu alasan pihaknya mencabut gugatan praperadilan adalah untuk menjunjung hubungan yang harmonis dengan Polri. Pihaknya pun berupaya mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan itu, tanpa adanya perlawanan hukum.

"Karena kita percaya kinerja Polri promoter, profesional, modern, terpercaya. Kita lebih ke komunikasi persuasif antara penegak hukum, advokat, dan Polri," kata Pitra.

Selain itu, kasus yang disangkakan kepada Eggi bukan termasuk makar. Menurutnya, Eggi kala itu hanya menyampaikan pendapatnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kasus Bang Eggi ini adalah bukan kasus yang serius. Ini adalah kasus yang biasa-biasa saja atau enteng- entengan. Ini tidak makarlah karena beliau hanya berpendapat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 pasal 28 e ayat 23 dan UU dasar 1945," ungkap Pitra.

"Jadi, pencabutan hari ini adalah keputusan tim ya, bersama bang Alkatiri dan kawan-kawan dan atas persetujuan dari klien kami dari Eggi Sudjana juga," kata dia lagi.

3. Eggi mengajukan praperadilan

Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan PraperadilanIDN Times / Auriga Agustina

Pitra Romadoni sebelumnya menyambangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/5) lalu untuk mengajukan praperadilan.

"Hari ini, kita resmi mendaftarkan gugatan praperadilan yang telah menetapkan Eggi sebagai tersangka atas dugaan makar atau dugaan kebencian," kata dia di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.

Adapun alasan Eggi melakukan praperadilan lantaran putusan yang dilakukan Polda Metro Jaya dianggap prematur karena tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Karena kita ketahui bahwa laporan dugaan tersebut dari Suryanto bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut dan penghasutan," jelas dia.

Menurut Pitra, sebelumnya pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah pasal 160 KUHP, kemudian berubah menjadi pasal 107 KUHP.

"Saya analogikan contoh kecil, kita melaporkan pencurian, ada maling, kita laporkan karena sedang mencuri, tiba-tiba di kepolisian jadi tindak pidana korupsi," kata dia.

Selanjutnya, dia mengatakan yang disampaikan Eggi merupakan suara masyarakat Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sehingga dia klaim kliennya tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi tindakan makar. Sebagaimana diketahui, Eggi merupakan pengacara atau advokat BPN.

"Tidak ada niat menghancurkan pemerintahan, kan dia unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia unjuk rasa ke istana, itu baru bermasalah," tutur Pitra.

Pitra menegaskan bahwa barang bukti yang digunakan pihak kepolisian terhadap Eggi tidak kuat, lantaran banyak video yang tidak utuh.

"Video ini terpotong-potong, itu keterangan klien kami, kita harus lihat video ini secara utuh," ucap Pitra.

Masih menurut Pitra, dalam video tersebut kliennya menyebutkan harus menjaga persatuan Indonesia dan tetap harus menghormati aturan yang ada. 

Selanjutnya, dia menambahkan terdapat kurang lebih 25 isi gugatan yang dilaporkan pada praperadilan, di mana pihak dilaporkan secara berurutan, mulai dari kapolri hingga presiden.

"Nanti, poinnya saya sampaikan waktu sidang, biar tidak bocor ke mana-mana," kata Pitra.

4. Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan PraperadilanIDN Times/Axel Jo Harianja

Diketahui, Eggi Sudjana sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/5) dan diminta datang ke unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, dia baru hadir sekitar pukul 16.40 WIB.

Pemanggilan itu guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau suatu pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak lengkap, yang diketahui terjadi pada 17 April 2019 di Jl. Kertanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dilaporkan oleh Suriyanto.

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan 'people power' untuk diperiksa pada Jumat (3/5) lalu. Akan tetapi, Eggi kala itu tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

5. Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari

Tersangka Kasus Makar Eggi Sudjana Cabut Gugatan PraperadilanIlustrasi Rutan Polda Metro Jaya (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menahan Eggi Sudjana. Salah satu pertimbangan itu, agar Eggi tidak menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subyektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5) lalu.

Argo mengatakan, Eggi menolak menandatangani surat perintah penahanan yang telah diberikan kepadanya. Akhirnya, penyidik pun membuat berita acara penolakan surat penahanan, ditandatangani oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," jelas Argo.

Eggi sendiri resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa (14/5) malam. Keputusan penahanan itu dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5) lalu, pukul 16.40 WIB.

Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," jelas Argo.

Baca Juga: Pengacara Sebut Tuntutan 6 Tahun bagi Ratna Sarumpaet Berlebihan

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya