Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Senin Depan

Sebelumnya, Sofyan tidak hadir memenuhi panggilan polisi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Mochammad Sofyan Jacob pada Senin (17/6). Dalam pemeriksaan itu, Sofyan akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Argo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (11/6).

1. Sofyan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus makar

Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Senin DepanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, Argo mengatakan, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku, pihak Polda Metro juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6).

Argo menambahkan, Sofyan sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (10/6) kemarin. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.

Baca Juga: Wiranto Minta Polri Ungkap Detail Kasus Kerusuhan 21-22 Mei 2019

2. Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya dalam sebuah video

Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Senin DepanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo menuturkan, Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya pada sebuah video. Akan tetapi, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa isi ucapan Sofyan dalam video tersebut.

"Saya nggak lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu , dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelarkan di situ," tutur Argo.

3. Sofyan dijerat pasal makar dan pemberitaan bohong

Tersangka Makar, Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Diperiksa Senin DepanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Yacob Jadi Tersangka Makar

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya