Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Jadi 23 Orang

6 Polda difokuskan menangani Karhutla

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, mengungkapkan pihaknya menetapkan 13 orang tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang tersangka atas kasus tersebut.

"Semuanya sudah ditangani ada 23 (tersangka) sudah ditangani. Ada yang dari Polres Siak, sebagian besar tersangka dari Polda Riau," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

1. 6 Polda difokuskan menangani Karhutla

Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Jadi 23 OrangIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi menerangkan, setidaknya ada enam Kepolisian Daerah (Polda) yang akan difokuskan dalam menangani kasus Karhutla. Di antarannya Polda Riau dan Polda Jambi di Sumatera serta Polda Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

"Dari data BMKG cukup rawan terhadap hotspot. Karena di situ tingkat kekeringannya cukup masif maka kemungkinan di situ terjadi kebakaran, di situ potensi sangat tinggi," terangnya.

Selain itu, para pelaku yang telah diamankan sebagian besar masih pelaku individu.

"Belum mengarah pada korporasi. Tapi proses penyidikan masih terus berjalan apakah ada keterlibatan korporasi," kata Dedi.

Baca Juga: Polri Ancam Copot Pejabat yang Tak Maksimal Atasi Kebakaran Hutan

2. Lalu apa motif pelaku membakar hutan dan lahan ?

Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Jadi 23 OrangDok.IDN Times/Istimewa

Jenderal bintang satu itu menuturkan, alasan para pelaku membakar lahan guna membuka lahan baru. Polri dan TNI kata Dedi, sudah mengingatkan pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat setempat, agar mengubah budaya pola maupun mindset masyarakat ketika membuka lahan.

Saat mereka membakar lahan yang merupakan lahan gambut tersebut, mungkin saja saat dipermukaan telah padam. Namun tanpa disadari, api masih merambat di bawah permukaan lahan.

"Apalagi tingkat kekeringan cukup masif, kemudian untuk cadangan air di spot-spot yang rawan kebakaran itu sudah sangat minim di bulan kemarau ini," tuturnya.

Ketika ditanyai tanah siapa yang mereka bakar, Polisi belum dapat memastikan siapa pemilik tanah itu. Sebab, masyarakat setempat menganggap tanah tersebut sebagai tanah rakyat.

"Susah untuk membuktikan tanah itu ilegal atau enggak, tapi tanah itu sebagian besar tanah di kawasan hutan lindung," ujar Dedi.

3. Bagaimana jika pelaku pembakaran berasal dari Korporasi?

Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Jadi 23 OrangANTARA FOTO/Rony Muharrman

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, jika pihak Korporasi terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, semuanya tergantung peran mereka masing-masing.

"Apakah Direksi memerintahkan staf di bawahnya, staf di bawahnya memerintahkan operator di lapangan, kan semuanya kena, ada aktor intelektualnya, kemudian ada pelaku lapangannya," jelasnya.

Jika pembakaran itu adalah kegiatan yang terencana, maka pihak korporasi akan dikenakan ancaman hukuman yang semakin berat.

"Bisa dicabut izinnya oleh Pemda. Dan sanksi selain pidana terhadap orang per orang, sanksi dendanya pun akan semakin berat lagi," tutupnya.

4. Jokowi menyebut Karhutla tahun 2019 alami peningkatan

Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Jadi 23 OrangANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Sebelumnya, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengingatkan kembali bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015. Saat itu, kerugian mencapai Rp221 triliun dengan lahan yang terbakar sekitar 2,6 juta hektare.

Jokowi pun wanti-wanti agar kejadian itu jangan sampai terulang kembali. Kebakaran hutan dan lahan sempat menurun pada 2018, sehingga harus mengalami peningkatan pada 2019.

"Dibandingkan 2015, tahun ini memang turun 81 persen, kalau dibandingkan dengan 2015. Tetapi, kalau dibandingkan dengan 2018, tahun ini naik lagi," kata  dia saat memberikan sambutan di Rakornas Pengendalian Hutan dan Lahan Tahun 2019, Istana, Jakarta, Selasa (6/8). 

"Ini yang tidak boleh. Harus nya tiap tahun turun, turun, turun terus. Menghilangkan total memang sulit, tetapi harus tekan, turun," sambungnya.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan pemerintah daerah turut membantu mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan, agar kerugiannya tidak besar.

Jokowi juga mengingatkan Panglima TNI dan Kapolri untuk memecat anak buahnya, jika tidak becus menangani masalah kebakaran hutan dan lahan.

"Panglima, Kapolri, saya ingatkan lagi, masih berlaku aturan main kita. Aturannya simpel saja. Karena saya gak bisa nyopot gubernur, gak bisa nyopot bupati atau wali kota. Jangan sampai ada yang namanya status Siaga Darurat, jangan sampai, sudah lah. Ada api sekecil apapun segera selesaikan. Sudah," tegas dia.

Baca Juga: 274.502 Warga Sumsel Terkena ISPA Akibat Kebakaran Hutan di Sumsel

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya