Terungkap, Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena Emosi

Perekam video Hermawan ditangkap di Bekasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, emosi menjadi motif yang melatar belakangi Hermawan Susanto (HS) saat menyerukan ancaman memenggal kepala Presiden Joko 'Jokowi' Widodo.

Hermawan menyerukan ancamannya, saat unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jumat (10/5) lalu.

"Untuk pemeriksaan HS, motif melakukan itu, dia menyampaikan karena emosi saat menyampaikan ucapan (ancaman pemenggalan kepala presiden) tersebut," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5).

Baca Juga: Polisi Buru Perekam Video Pelaku Pengancam Penggal Kepala Jokowi

1. Polisi masih mendalami motif lainnya

Terungkap, Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena EmosiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menuturkan, hingga saat ini masih memeriksa Hermawan secara intensif, guna mengetahui motif lainnya saat menyuarakan ancaman itu.

"Tapi nanti akan kita pelajari (ada kemungkinan motif lainnya). Nanti ada saksi ahli yang menyelidiki durasi video yang menampilkan saat dia berucap (ancaman), dan bagaimana posisi dia mengikuti kamera," tutur Argo.

2. Perekam video Hermawan ditangkap di Bekasi

Terungkap, Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena EmosiYouTube.com/Jacklyn_choppers

Argo menambahkan, polisi telah menangkap perempuan yang diduga merekam serta menyebarkan video Hermawan. Meski begitu, Argo enggan merinci lebih jauh terkait penangkapan tersebut.

"Ya, sudah (ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya)," ucap Argo.

3. Hermawan ditahan selama 20 hari ke depan

Terungkap, Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena EmosiIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo sebelumnya mengatakan, Hermawan ditahan selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5) kemarin.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri setelah video pernyataannya itu viral di media sosial.

"Yang bersangkutan (HS) melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral," jelas Ade, Senin (13/5).

Ade mengungkapkan, Hermawan kala itu sedang bersantai saat diciduk polisi. Ia juga sempat shock, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

"Saat ditangkap di rumah bukdenya, HS sedang tidur-tiduran. Kita tanyakan keberadaan dan bawa surat mencari Hermawan Susanto. Lalu dia keluar, dia mengakui 'saya pak Hermawan'," ungkap Ade.

" Lalu akhirnya kita bawa yang bersangkutan ke kantor," sambung Ade.

4. Pelaku menyimpan barang bukti di kediamannya di kawasan Palmerah

Terungkap, Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena EmosiIDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti jaket, tas, dan telepon genggam. Barang bukti itu kata Ade, disimpan oleh Hermawan di kediamannya di kawasan Palmerah.

"Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah," jelas Ade.

Akibat perbuatannya, Hermawan dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap Presiden," sambung Ade.

5. Hermawan ancam penggal kepala Presiden Jokowi

Terungkap, Motif Pelaku Ancam Penggal Kepala Jokowi karena EmosiIDN Times/Axel Jo Harianja

Hermawan telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB, oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hermawan ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan Presiden RI. Dalam sebuah video yang viral, Hermawan mengucapkan, 'dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.'

Menurut Argo, penangkapan Hermawan sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Ancaman Penggal Kepala Jokowi Ditahan Selama 20 Hari 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya