Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara Tertutup

Rekonstruksi hanya disaksikan pihak Kejagung

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya sudah profesional dalam menangani kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, ahli yang profesional di bidang kebakaran dikerahkan.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ngada," kata Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Lima Tukang dan PPK Kejaksaan Jadi Tersangka Kebakaran Kejagung

1. Rekonstruksi sudah dilakukan saat penyelidikan dan penyidikan

Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara TertutupRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Sambo menjelaskan, rekonstruksi sudah dilakukan dari proses penyelidikan sampai penyidikan. Saat penyelidikan, penyidik ingin mengecek hasil berita acara yang sudah dituangkan dengan fakta di lapangan.

Kemudian, penyidik juga ingin mengetahui semua posisi dan kegiatan pegawai Kejagung. Mulai dari tukang, keamanan dalam, cleaning service, dan office boy serta orang-orang yang ada di lokasi terjadinya kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020.

"Rekonstruksi ini untuk menjawab semua kemungkinan apa saja yang mereka lakukan, bersama siapa dan disaksikan siapa, serta apa buktinya. Pada tahapan ini, penyidik menemukan alat bukti yang signifikan yaitu minyak lobi atau minyak pembersih lantai," jelasnya.

2. Tidak ada pihak luar yang diizinkan melihat rekonstruksi, kecuali pihak Kejagung

Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara TertutupKeadaan Gedung Kejaksaan Agung Setelah Semalaman Dilalap Api pada Sabtu, 22 Agustus 2020 (IDN Times/Aryodamar)

Disebutkan, Polri telah melakukan empat kali rekonstruksi saat tahap penyidikan. Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan, sumber api berada di lantai 6 aula Biro Kepegawain gedung Kejagung.

"Maka penyidik sudah fokus ke orang-orang yang berada dilantai 6 sebelum, sesaat, dan setelah kebakaran, untuk mendapatkan keterangan kenapa api berasal dari lantai 6," ucapnya.

Rekonstruksi pertama, pihaknya melakukan reka adegan semua kegiatan orang-orang yang berada di lantai 6. Rekonstruksi kedua, yakni proses pemadaman api dan siapa yang pertama kali datang ke lantai 6 aula Biro Kepegawaian.

Rekonstruksi ketiga, menggambarkan kegiatan tukang selama bekerja di aula Biro Kepegawaian lantai 6, dan rekonstruksi keempat, dilakukan dua kali di laboratorium Fakultas Teknik UI untuk memastikan apakah benar open flame (nyala api terbuka) berasal dari bara api.

"Pertanyaan berikutnya, kenapa (rekonstruksi) tidak dilakukan secara terbuka? Siapa saja termasuk media tidak diperkenankan masuk ke tempat kejadian perkara yang di police line oleh tim penyidik gabungan. Namun, kegiatan ini disaksikan pihak Kejagung," ucap Jenderal bintang satu ini.

3. MAKI sebelumnya desak Polri gelar rekonstruksi secara terbuka

Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara TertutupRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan mengapa puntung rokok bisa membakar gedung Kejagung. Ia pun meminta Polri melakukan rekonstruksi secara terbuka, serta dapat diliput media massa.

"Apa yang terjadi hari itu mulai misalnya jam 12 atau mulai pagi, terus kemudian apa yang mereka kerjakan sampai titik pada saat mulai adanya kebakaran. Misalnya puntung rokok, bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau memang berusaha memadamkan, tentu kan bisa padam," kata Boyamin kepada IDN Times, hari ini.

Delapan tersangka sebelumnya dikenakan Pasal 188 tentang kealpaan atau kelalaian. Boyamin berharap, Mabes Polri membuka opsi mengenakan Pasal 187 tentang sengaja membakar. Ditambah lagi, sebelum ada penetapan tersangka, Mabes Polri pernah berencana mengenakan Pasal 188 dan 187.

"Kalau toh memang benar ini diduga dilakukan oleh tukang-tukang tersebut, setidaknya itu adalah merokok di tempat yang dilarang merokok. Artinya, itu berarti kan bisa lalai yang berwarna sengaja," ucap Boyamin.

4. Semua kecurigaan masyarakat diharapkan ditindaklanjuti

Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara TertutupFoto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Boyamin mengatakan, kasus ini diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dan dibawa ke pengadilan agar fakta-fakta terbaru dapat terungkap. Selain itu, kecurigaan masyarakat terhadap puntung rokok jadi penyebab terbakarnya gedung itu, harus ditindaklanjuti.

"Bahasa imajinasi kita dari rangkaian film itu kan ada pembunuh bayaran. Bisa saja juga ada pembakar bayaran. Apapun proses ini kan bisa saja banyak orang atau banyak pihak yang merasa diuntungkan dengan kejadian kebakaran ini," tuturnya.

5. Dari tukang hingga pejabat Kejagung jadi tersangka

Terungkap, Polri Gelar Rekonstruksi Kebakaran Kejagung Secara TertutupRilis hasil penyidikan Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung oleh Polri di Mabes Polri Jumat, 23 Oktober 2020 (Dok. Humas Polri)

Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH, Direktur PT ARM berinisial R, lima tukang berinisial T, H, S, K, IS, dan mandor berinisial UAN.

Polri menyimpulkan, kebakaran gedung Kejagung disebabkan kelalain lima tukang yang merokok di tempat bekerja. Mereka merokok di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian. Puntung rokok itu disebut masuk ke dalam polybag dan akhirnya menimbulkan munculnya api.

Api kemudian menjalar cepat karena adanya penggunaan minyak pembersih yang mengandung fraksi solar. Minyak berbahaya bermerek Top Cleaner yang diproduksi oleh PT ARM itu, tidak memiliki izin edar. Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Kebakaran Gedung Kejagung, Ternyata Gara-gara Bara Api Rokok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya