Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

Layanan SIM, STNK, hingga BPKB kembali beroperasi

Jakarta, IDN Times - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di tengah pandemik COVID-19, hingga 30 Juni 2020.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, masyarakat harus memperhatikan aturan tersebut.

"Apabila pemegang SIM tersebut tidak memperpanjang di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Tapi, harus bikin SIM baru," ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM-STNK di Tengah COVID-19? Ini Waktu Pelayanannya

1. Polisi tidak akan menilang warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis hingga 29 Juni

Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM BaruIlustrasi Penilangan Pesepeda Motor (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, pihaknya tidak akan menilang masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis di tengah pandemik COVID-19.

"Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020," ujar Hedwin saat dikonfirmasi hari ini.

Hedwin menjelaskan, meski layanan SIM telah dibuka kembali sejak Sabtu (30/5) lalu, masyarakat tidak perlu terburu-buru memperpanjang SIM. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan dispensasi.

2. Ditlantas Polda Metro buka layanan SIM keliling di TMII

Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM BaruIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menyediakan layanan SIM keliling di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Layanan SIM keliling itu, beroperasi mulai hari ini.

"SIM keliling akan dibuka di Taman Mini untuk membantu mengatasi antrean di (Satpas) SIM Jakarta Timur," katanya.

3. Layanan SIM, STNK, hingga BPKB kembali beroperasi

Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM BaruANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Untuk diketahui, Korlantas Polri sebelumnya mengoperasikan kembali layanan SIM, STNK dan BPKB di tengah pandemik COVID-19. Diberlakukannya layanan ini sebagai salah satu penerapan new normal atau normal baru.

Sebelumnya, Hedwin menjelaskan, seluruh layanan termasuk SIM menggunakan protokol kesehatan COVID-19. Seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan fasilitas pelayanan dibersihkan menggunakan disinfektan. Kemudian, jam operasional untuk layanan SIM dibatasi hingga siang hari.

"Senin-Jumat jam 08.00-13.00 WIB. Hari Sabtu jam 08.00-12.00 WIB," ujarnya, Selasa (2/6) kemarin.

Lebih lanjut, layanan SIM bisa dilaksanakan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di antaranya, Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Satpas Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Kemudian, di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Sudah Habis? Tenang, Polisi Tidak Akan Menilang

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya