Tidak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Arah Jakarta Dipaksa Putar Balik

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah memutar balikan ribuan kendaraan, karena penumpangnya tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balikan 18.708 kendaraan bermotor, yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (2/6).

1. Ada 7.571 kendaraan yang diputar balikan dari Kabupaten Tangerang

Tidak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Arah Jakarta Dipaksa Putar BalikANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan 11 pos penyekatan terkait SIKM, di luar wilayah DKI Jakarta. Di mana, sebanyak 7.571 kendaraan diputar balik di pos penyekatan Kabupaten Tangerang.

"Selanjutnya, di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan," kata Yusri.

Baca Juga: Hanya 5,7 Persen SIKM Pemohon Lolos Kriteria, Banyak Warga Tidak Paham

2. Sebanyak 3.637 kendaraan diputar balik di wilayah DKI

Tidak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Arah Jakarta Dipaksa Putar BalikIlustrasi (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Untuk DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan sembilan pos pemeriksaan terkait SIKM.

"Pengendara yang terjaring dan diputar-balik di wilayah DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan) sebanyak 3.637 kendaraan," kata Yusri.

Lebih lanjut, ada dua opsi yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM. Pertama, kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta.

"Atau, penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Yusri.

3. Ada sebanyak 20 pos pemeriksaan SIKM

Tidak Punya SIKM, 18.708 Kendaraan Arah Jakarta Dipaksa Putar BalikPetugas kesehatan memeriksa kelengkapan dokumen pemudik yang melintas di Jalan Raya Pantura, Cirebon, Jawa Barat, Selasa. (19/5). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Berikut sembilan pos pemeriksaan SIKM di wilayah DKI Jakarta:

- Jakarta Barat
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah ( Raden Saleh )

- Jakarta Timur
1. Jl. Raya Bogor ( Panasonic )
2. Jl. Raya Bekasi ( Kolong Fly Over Cakung)
3. Jl. Raya Kalimalang ( TL.Lampir )

- Jakarta Selatan
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya ( Depan Kampus Univ Budi Luhur )


Berikut 11 pos pemeriksaan SIKM di luar DKI Jakarta:

- Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja

- Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari

- Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.

Baca Juga: Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya