Tiga Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Bachtiar Nasir

Polri berharap Bachtiar menghargai proses hukum

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustaz Bachtiar Nasir, kembali tak memenuhi panggilan polisi. Bachtiar seharusya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana yayasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB, Selasa(14/5).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, Bachtiar sudah pernah dipanggil sebagai tersangka untuk yang pertama kalinya pada tahun 2018 lalu. Kemudian pada Rabu (8/5) dan hari ini, Bachtiar kembali mangkir.

Terkait hal itu, Polisi kata Dedi, bakal memanggil paksa Bachtiar usai dirinya kembali ke Indonesia. Diketahui, Bachtiar kini sedang berada di Arab Saudi.

"Yang jelas, penyidik masih fokus dulu ya, karena pihak pengacaranya masih kooperatif. Artinya masih berikan informasi kepada penyidik dengan alasan ketidakhadiran (Bachtiar) hari ini," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(14/5).

"Penyidik juga menyampaikan kepada pengacara sesuai kewenangan penyidik, pasal 112 KUHAP ayat 2, maka penyidik akan menjemput paksa yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," sambung Dedi.

1. Polri berharap Bachtiar menghargai proses hukum

Tiga Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Bachtiar NasirIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menjelaskan, komunikasi pihak kepolisian dengan pengacara Bachtiar saat ini masih berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Dedi berharap, Bachtiar bisa menghargai seluruh proses hukum yang berjalan saat ini.

"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya (Bachtiar) harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," jelas Dedi.

Dedi menambahkan, penyidik akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait, untuk mendapatkan informasi kehadiran Bachtiar di Indonesia.

"Apabila sudah mendapatkan informasi yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, maka penyidik akan melakukan penyidikan," terang Dedi.

2. Bachtiar ada di Arab Saudi

Tiga Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Bachtiar NasirKuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya itu tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. "Sedang ada undangan pertemuan di luar negeri," ujar Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa(14/5).

Aziz mengatakan, Bachtiar saat ini berada di Arab Saudi untuk memenuhi undangan Liga Muslim Dunia. Aziz mengaku, dirinya sudah memberikan surat permohonan ketidakhadiran Bachtiar, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan penyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah kemarin Senin (13 Mei), saya ke Mabes (Polri) sampaikan suratnya," katanya.

Aziz menjelaskan, Bachtiar berada di Arab Saudi hingga 22 Mei 2019 mendatang. Lebih lanjut, Bachtiar kata Azis memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi usai 22 Mei 2019.

"Insyallah bisa. Kalau sudah pulang kenapa harus ditunda-tunda,"jelasnya.

3. Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti

Tiga Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Bachtiar NasirIDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi sebelumnya mengungkapkan, penetapan Bachtiar sebagai tersangka, didasari oleh dua alat bukti. Penetapan tersangka itu didasari dari keterangan seseorang berinisial AA, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan. Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," ungkap Dedi saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Selain itu, bukti lainnya adalah hasil audit dari rekening YKUS. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, terdapat aliran dana umat dalam rekening tersebut, yang digunakan untuk kegiatan yang tak sesuai peruntukannya.

"Dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata Dedi.

Tak hanya itu, kasus dugaan pencucian uang YKUS ini juga diperkuat keterangan dari Mantan Manajer sebuah bank di Jakarta yang berinisial I. I sendiri kata Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana YKUS pada 2017.

"Demikian juga dari keterangan yang diberikan I, dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I), juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelas Dedi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, (dana yang diselewengkan) ini sejumlah Rp 1 miliar," sambung Dedi.

Baca Juga: Polri Ajukan Pencekalan Ustaz Bachtiar Nasir

4. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS

Tiga Kali Mangkir, Polisi Akan Panggil Paksa Bachtiar NasirIDN Times/Margith Juita Damanik

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times selasa(7/5) lalu, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada hari Rabu (8/5) pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Akan tetapi, Bachtiar batal hadir dan dijadwalkan kembali pemeriksaannya pada hari ini. Namun lagi-lagi, Bachtiar batal hadir karena ada kegiatan di luar negeri.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Bachtiar sendiri sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017 yang lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp 3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Baca Juga: Bachtiar Nasir Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya