Tilang Elektronik, 81 Kamera Canggih Dipasang di Jakarta September Ini

ETLE sudah menekan angka pelanggaran hingga 44 persen

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengElectronicatakan pihaknya berencana memasang sekitar 81 kamera dalam menerapkan tilang elektronik atau -Traffic Law Enforcement (ETLE).

Polda Metro Jaya juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menambah kamera tersebut di seluruh wilayah Ibu Kota.

"Tidak hanya di Jakara pusat, Sudirman-Thamrin. Namun, seluruh wilayah DKI Jakarta. Jalur-jalur penting yang rawan pelanggran ataupun mempunyai akses objek vital cukup tinggi. Rencananya ada 81(kamera), pada bulan September akan diproses pengadaannya," ujar Arif di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7).

1. ETLE sudah menekan angka pelanggaran hingga 44 persen

Tilang Elektronik, 81 Kamera Canggih Dipasang di Jakarta September IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Arif melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi sementara sejak diberlakukan pada November 2018 lalu, ETLE dinilai dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas mencapai 44 persen. "Harapannya, di atas 50 persen bisa menurun secara signifikan, khususnya pelanggaran gage (ganjil genap) dan membahayakan pengendara lain seperti menggunakan HP," kata Arif.

Untuk saat ini, kata Arif, sistem ETLE hanya difokuskan kepada pelanggar yang menggunakan mobil. "Iya mobil aja uda kewalahan. Nanti pelan-pelan motor," katanya.

Baca Juga: Ini 3 Keunggulan Tilang Elektronik untuk Polri dan Masyarakat

2. ETLE yang sekarang jauh lebih canggih dari yang dipasang sebelumnya

Tilang Elektronik, 81 Kamera Canggih Dipasang di Jakarta September IniANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Arif sebelumnya mengatakan, terdapat beberapa perbedaan kelebihan dari sistem ETLE yang sudah dimulai sejak November 2018 lalu dengan ETLE yang dimulai hari ini (1/7). Salah satunya, adanya pengembangan teknologi pada kamera yang terpasang.

Arif mengatakan, pada sistem ETLE 2018, pihaknya baru memasang dua kamera dan hanya mampu mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan marka jalan. Sedangkan saat ini, pihaknya memasang 10 kamera tambahan di beberapa ruas jalan koridor Sudirman-Thamrin untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Di antaranya pelanggaran pembatasan gage (ganjil genap). Pelanggaran yang lebih spektakuler lagi kita bisa mendeteksi bagian dalam kabin (kendaraan) masyarakat yang menggunakan HP sambil berkendara. Sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain," jelas Arif.

"Kemudian pelanggaran-pelanggaran menggunakan safety belt, lazim dan jamak terjadi. Ini juga bisa terdeteksi oleh kamera-kamera yang terpasang di tambahan 10 kamera jalur Sudirman-Thamrin. Itu yang membedakan," sambungnya.

3. Alur penilangan dari ETLE

Tilang Elektronik, 81 Kamera Canggih Dipasang di Jakarta September IniIDN Times/Axel Jo Harianja

Arif kemudian menjelaskan alur atau mekanisme penilangan dari ETLE tersebut. Kamera yang sudah terpasang kata Arif, nantinya akan menangkap gambar atau video secara otomatis. Kamera itu nantinya akan menganalisa kendaraan-kendaraan mana saja yang telah melakukan pelanggaran. Kemudian, hasil data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan.

Kamera-kamera tersebut, lanjut Arif, melakukan dua fungsi secara bersamaan, yaitu mendeteksi pelanggaran dan mengidentifikasi kendaraan. Kamera yang sudah terpasang pun tidak hanya mendeteksi kendaraan yang melanggar.

"Seluruh aktifitas pada ruas jalan tersebut, seluruh data kendaraan yang melintas dikumpulkan. Sehingga, akan memudahkan kita apabila mencari dan menganalisa data dampak kepadatan lalu lintas, jumlah kendaraan yang melintas, bahkan kita bisa mencari kendaraan A, apa pernah melintas di titik itu, di jam itu berapa kali," jelas Arif.

Data kendaraan yang melanggar kemudian akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, maka polisi akan menerbitkan surat konfirmasi. Untuk sementara, surat itu akan dikirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan.

"Ada kan yang belum familiar untuk mencantumkan alamat email pada waktu mendaftarkan kendaraan. Dan kita harapkan dalam kurun waktu tiga hari, masyarakat sudah menerima dan mengkonfirmasi pelanggaran yang memang dia lakukan atau tidak dilakukan," ucapnya.

Konfirmasi itu, lanjut Arief, bisa dengan cara mengirimkan surat itu kembali ataupun menggunakan saran web service yaitu, dengan memasukkan alamat website ataupun menge-scan barcode yang ada. Setelah memasukkan alamat email dan nomor telepon, pelanggar atau pun yang menyatakan melanggar tersebut akan mendapatkan konfirmasi alamat dan kode virtual account untuk membayar sejumlah denda.

"Apabila (pembayaran denda) tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU), kita melakukan pemblokiran pajak STNK. Sehingga, tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya," papar Arif.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen

4. Alasan polisi menambahkan fitur baru pada ETLE

Tilang Elektronik, 81 Kamera Canggih Dipasang di Jakarta September IniIDN Times/Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Arif menuturkan pihaknya menambahkan fitur ETLE agar Ibu Kota bisa menjadi barometer dari efektivitas penegakan hukum. "(Harus) tertib lah di Jakarta itu. Kemudian, (untuk) menekan angka kecelakaan, dan data-data ini bisa kita analisa setiap hari (ada) berapa kendaraan yang melintas," katanya.

Berikut ini titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru tersebut :

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku 1 Juli, CCTV Bisa Intai Pengendara Bandel

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya