Tim Advokasi: Terdakwa Penyerang Novel  Diuntungkan Sejak Awal Sidang

Jokowi diminta membentuk TGPF menyelidiki ulang kasus Novel

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis ringan terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Rahmat dijatuhi vonis 2 tahun penjara, sedangkan Ronny 1,5 tahun penjara.

Salah satu Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak awal hingga sidang putusan sudah di skenario. Skenario terlihat dari tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Rahmat dan Ronny dibui selama 1 tahun.

"Mengapa putusan harus ringan? Agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower atau justice collaborator. Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (17/7/2020).

1. Putusan majelis hakim bertentangan dengan alat bukti

Tim Advokasi: Terdakwa Penyerang Novel  Diuntungkan Sejak Awal SidangSidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Kurnia mengatakan, tuntutan ringan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lantaran barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan.

"Dengan demikian, putusan Majelis Hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan bahwa, Hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan," katanya.

Sejak awal persidangan, lanjutnya, Tim Advokasi Novel Baswedan mencurigai proses peradilan hanya menguntungkan para terdakwa.

"Kesimpulan itu bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa, dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya," kata Kurnia.

Baca Juga: Pelaku Teror Divonis 2 Tahun Bui, Novel: Saya Tidak Terkejut

2. Pihak kepolisian diuntungkan atas putusan hakim

Tim Advokasi: Terdakwa Penyerang Novel  Diuntungkan Sejak Awal SidangTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kurnia menjelaskan, dengan dijatuhkannya putusan hakim tersebut, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian. Karena, dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota Kepolisian tidak mungkin dipecat dan justru mendapat pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri.

"Yang diwarnai dengan isu konflik kepentingan. Sikap yang tidak mengungkap kejahatan politik sampai akarnya pada saat ini hanyalah perulangan terhadap kasus-kasus serangan terhadap aktivis anti korupsi serta aktivis-aktivis lain dan penegak hukum pemberantas korupsi," jelasnya.

3. Penegakan hukum di Indonesia dinilai tak pernah berpihak pada korban kejahatan

Tim Advokasi: Terdakwa Penyerang Novel  Diuntungkan Sejak Awal Sidang(Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Kurnia menilai, dari sidang terdakwa penyerang Novel menunjukkan potret penegakan hukum di Indonesia tak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi, korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum.

"Maka dari itu kami meyakini, di masa yang akan datang para penegak hukum, khususnya Penyidik KPK, akan selalu dibayang-bayangi oleh teror yang pada faktanya tidak pernah diungkap tuntas oleh negara," ujarnya.

4. Jokowi diminta membentuk TGPF menyelidiki ulang kasus Novel

Tim Advokasi: Terdakwa Penyerang Novel  Diuntungkan Sejak Awal SidangPrasetya Perwira TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Selasa, (14/7/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Dari hal-hal yang dijabarkan Kurnia, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut Presiden Joko 'Jokowi' Widodo bertanggung jawab. Menurutnya, selaku Kepala Negara, Jokowi selama ini terkesan mendiamkan citra penegakan hukum yang dirusak oleh kelompok tertentu.

"Dengan hormat kami ingatkan Bapak Presiden bahwa, Kapolri dan Kejakgung berada dibawah langsung Presiden karena tidak ada Kementerian yang membawahi kedua lembaga ini. Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Jokowi diminta segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki ulang kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut.

"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," tutur Kurnia.

Baca Juga: Jenderal Pembantu Djoko Tjandra hingga Vonis 2 Penyiram Novel Baswedan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya