Tinjau Tol Cikupa, Kakorlantas Polri: Putar Balik Lebih Efektif 

Akan ada penebalan personel menjelang Lebaran

Jakarta, IDN Times - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono bersama jajarannya, hari ini meninjau check point larangan mudik di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten.

"Evaluasi yang disampaikan hari ini bahwa dari tanggal 24 April sampai sekarang, kendaraan yang diputar arah lebih kurang 40 ribu. Kemudian yang paling dominan adalah kendaraan pribadi," ungkap Istiono di lokasi, Selasa (12/5).

1. Koordinasi penindakan di Gerbang Tol Cikupa dinilai lebih efektif

Tinjau Tol Cikupa, Kakorlantas Polri: Putar Balik Lebih Efektif Kakorlantas Polri Tinjau Gerbang Tol Cikupa (Dok. Korlantas Polri)

Menurut Istiono, pengelolaan manajemen lalu lintas di Gerbang Tol Cikupa dinilai jauh lebih nyaman. Koordinasi antara petugas lapangan, Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres hingga Polsek, dinilai Istiono lebih optimal.

Terhitung sejak siang hari ini, sudah ada 24 pelanggar yang diputarbalikkan.

"Saya kira lebih efektif. Dari aspek keselamatan juga lebih bagus, aspek putar balik juga lebih efektif di sini," jelasnya.

Baca Juga: Kakorlantas: 197.256 Sopir Dapat Bantuan Program Keselamatan 2020

2. Akan ada penebalan personel menjelang Lebaran

Tinjau Tol Cikupa, Kakorlantas Polri: Putar Balik Lebih Efektif Kakorlantas Polri Tinjau Gerbang Tol Cikupa (Dok. Korlantas Polri)

Istiono menjelaskan, pihaknya memprediksi bahwa akan ada kenaikan jumlah kendaraan menjelang Lebaran. Dia berencana akan menambah jumlah personel di beberapa titik check point.

"Langkahnya tentu kita harus memperkuat titik sekat-sekat ini mau pun check point yang ada. Ada penebalan (personel) di titik tertentu," jelasnya.

3. Hanya bus dengan stiker khusus yang diperbolehkan melintas

Tinjau Tol Cikupa, Kakorlantas Polri: Putar Balik Lebih Efektif Kakorlantas Polri Tinjau Gerbang Tol Cikupa (Dok. Korlantas Polri)

Sebelunnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran No SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Surat tersebut mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.

Terkait hal itu, Istiono menegaskan, untuk kendaraan bus yang akan melintas harus menjalankan ketentuan dalam aturan tersebut.

"Bus tertentu yang diberi stiker diberi kelonggaran dengan persyaratan yang ditetapkan gugus tugas," tutur mantan Kapolda Bangka Belitung ini.

Baca Juga: Kakorlantas Polri: Dalam Sepekan, 1.759 Pemudik di Jateng Diputarbalik

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya