Tito Karnavian Jadi Mendagri, Polri: Sudah Diberhentikan dengan Hormat

Komjen Pol Ari Dono mulai menjadi Plt Kapolri hari ini

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah melantik Tito Karnavian menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). 

1. Jokowi mengeluarkan dua Keppres

Tito Karnavian Jadi Mendagri, Polri: Sudah Diberhentikan dengan HormatKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi menerangkan, Jokowi mengeluarkan dua Keppres. Pertama, Keppres No. 91 Polri Tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019, tentang penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai Pelaksana tugas (Plt) harian Kapolri.

Kedua, Keppres No. 92 Polri Tahun 2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.

"Beliau sudah diberhentikan dengan hormat karena beliau menduduki jabatan baru, hari ini sudah dilantik sebagai Mendagri. Jadi, mekanismenya seperti itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Baca Juga: [BREAKING] Idham Azis Jadi Calon Kapolri Gantikan Tito Karnavian

2. Ari Dono mulai menjadi Plt Kapolri hari ini

Tito Karnavian Jadi Mendagri, Polri: Sudah Diberhentikan dengan Hormat(Wakapolri Komjen Pol Ari Dono) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Terkait hal itu, Dedi menegaskan, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mulai bekerja sebagai Plt Kapolri sejak hari ini.

"Jadi saat ini tetap, tidak ada kekosongan. Mulai hari ini Bapak Wakapolri sudah melakukan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Terkait adanya rekomendasi calon Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jokowi kata Dedi, sudah mengirim surat rekomendasi itu kepada DPR. Namun, Jenderal Bintang satu itu menegaskan, keputusan selanjutnya adalah hak dari Presiden.

"Itu hak prerogatif Presiden. Jadi, pengangkatan Menteri, Kapolri, Panglima TNI, semuanya hak prerogatif Presiden," jelas Dedi.

3. Polri solid mendukung Idham Azis menjadi Kapolri

Tito Karnavian Jadi Mendagri, Polri: Sudah Diberhentikan dengan Hormat(Idham Azis yang kini menjabat sebagai Kabareskrim) IDN Times/Axel Jo

Jokowi sudah mengirim surat ke DPR RI tentang pengajuan calon tunggal Kapolri, yaitu Komjen Pol Idham Aziz yang kini masih menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri.

Surat itu juga sudah diterima oleh DPR. DPR selanjutnya akan menyiapkan perangkat Komisi III untuk melaksanakan pemanggilan dan fit and proper test terhadap Idham Azis.

"Semua Polri jajaran dari mulai tingkat Polres, Polda, Mabes Polri mendukung sepenuhnya dengan penunjukan Pak Idham Azis sebagai calon Kapolri," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

Baca Juga: DPR Terima Surat Presiden Jokowi, Angkat Idham Aziz Jadi Kapolri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya