Tok! Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis Hary Prasetyo sesuai dengan tuntutan Jaksa

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Susanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) malam.

1. Vonis Hary sesuai dengan tuntutan Jaksa

Tok! Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup!Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut  Hary dituntut penjara seumur hidup. Selain itu, dia harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Berikut suap yang diterima Hary Prasetyo dalam kasus ini.

  1. Uang sebesar Rp 2.646.290.077 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang masuk ke rekening efek atas nama Hary pada PT Lotus Andalas Sekuritas (sekarang PT Lautandhana Sekuritas).
  2. Mobil Toyota Harrier tahun 2009 senilai Rp 550 juta.
  3. Mobil Mercedez Benz E Class tahun 2009 senilai Rp 950 juta.
  4. Tiket perjalanan ke London November 2010, dari Joko Hartono Tirto bersama istri Rahma Libriati.
  5. Pembayaran di Hotel Mandarin Orchard Singapura 19-21 April 2011 yang dibayar kartu kredit Joko Hartono Tirto.
  6. Tiket Garuda Executive Plane tanggal keberangkatan 22 Februari 2013 dan kepulangan 24 Februari 2013 tujuan Jakarta-Bali, Bali-Jakarta.
  7. Jamuan makan malam Lot 11 SCBD pada 14 Desember 2014 dari Heru Hidayat.
  8. Pembayaran tiket Garuda Jakarta-Singapura 6 Juni dan 8 Juni 2012 kelas ekonomi serta voucer di hotel Mandarin Hotel Singapura selama 2 malam atas nama istri Hary.
  9. Pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya Rahma Libriyanti menonton konser Coldplay ke Melbourne, Australia dari PT Trimegas Sekuritas sebesar Rp 65,827 juta.
  10. Menerima jasa konsultan pajak dari Joko Hartono Tirto sebesar Rp 66 juta.
  11. Fasilitas liburan ke Belitung pada sekitar 2016 yang diikuti karyawan divisi investasi AJS sekitar 25 orang yang diikuti juga Syahmirwan dengan pembayran tiket PP dan akomodasinya.

Baca Juga: Dirut PT Himalaya Energi Perkasa Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

2. Tiga terdakwa lainnya juga jalani sidang vonis hari ini

Tok! Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup!Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam perkara ini, empat terdakwa menjalani sidang vonis hari ini. Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Sidang digelar sejak siang pukul 13.00 WIB hingga malam hari. Namun, baru Hary Praseto yang diputuskan. Hendrisman Rahim sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

Syahmirwan, dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsidiar 6 bulan kurungan. Joko Hartono Tirto, dituntut penjara seumur hidup dengan pidana denda Rp1 miliar dan subsidair 6 bulan kurungan.

3. Benny Tjokro dan Heru Hidayat belum menjalani sidang tuntutan

Tok! Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup!Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, belum menjalani sidang tuntutan.

Hal ini karena, keduanya dinyatakan positif COVID-19. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya: Kalau Bukan karena Kita, Jiwasraya Bangkrut!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya